Sementara, Ada 8 Ribu Berkas Pasangan Firmansyah-Bustomi yang Belum Penuhi Syarat
Komisioner KPU kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, saat ditemui Senin (27/07/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai menerima berkas dari pasangan calon perseorangan Firmansyah-Bustomi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung langsung melakukan pemeriksaan berkas dukungan, Senin (27/07/2020).
Baca Juga : Pasangan Caden Firmansyah-Bustomi Serahkan Data Dukungan Perbaikan
Hinggat saat ini, dari 18 kecamatan yang sudah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sedikitnya delapan ribu berkas dukungan yang belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU kota Bandar Lampung Fery Triatmojo menerangkan, saat ini pihaknya telah menerima berkas dukungan perbaikan dari pasangan calon Firmansyah-bustkmi sebanyak 55.555 dukungan dari batas dukungan perbaikan sebanyak 53.210 dukungan.
"Kalau jumlah dukungan yang diberikan ini kurang dari jumlah minimal dukungan perbaikan, maka secara otomastis data tersebut tidak akan dilanjutkan ketahapan Verfikasi administrasi," ungkapnya.
Tetapi, lanjut Fery, untuk saat ini pasangan calon masih bisa melakukan perbaikan, berkas-berkas dukungan yang kurang, seperti tak ada KTP atau surat pernyataan. Ditahapan ini, KPU kota menyediakan batas waktu hingga pukul 24.00
"Dari catatan terakhir sepertinya harus ada berkas yang diperbaiki. Baru selesai di 18 kecamatan kurang 2 kecamatan lagi, dan sudah ditemukan kurang lebih 8 ribu dukungan yang harus diperbaiki, dan itu harus hari ini diperbaikinya," ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini KPU Kota Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan berkas dukungan pasangan calon perseorangan Firmansyah- Bustomi. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








