• Jumat, 04 Oktober 2024

Masyarakat Lampung Boleh Gelar Salat Idul Adha Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Senin, 27 Juli 2020 - 18.37 WIB
60

Juru Bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Selasa (27/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, memperbolehkan masyarakat Lampung melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

"Boleh. Asal dengan menjaga protokol kesehatan. Protokol kesehatannya sudah ada nanti akan disampaikan kepada Kabupaten/Kota," kata Reihana, Selasa (27/7/2020).

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan adalah menjaga jarak antar jamaah, pengecekan suhu tubuh, menyediakan sarana cuci tangan dan juga hand sanitizer.

"Salat berjamaah memang diutamakan untuk daerah zona hijau, tapi tidak menutup kemungkinan zona kuning dan oranye juga bisa melakukan. Termasuk penanganan hewan kurban yang harus diikuti, seperti cara pembagiannya yang dikeluarkan oleh Kemenag," lanjutnya.

Baca juga : Positif Covid-19 Bertambah Satu Orang dari Bandar Lampung

Untuk daerah yang memiliki masjid yang mampu menampung orang banyak sebaiknya salat dilakukan di dalam masjid. Sementara jika salat dilaksanakan di lapangan harus mengatur pintu masuk dan pintu keluar.

"Jika di lapangan harus diatur pintu masuknya jangan sampai tidak ada pembatasan pintu masuk dan keluar, sehingga dengan mudah masyarakat masuk dan keluar tanpa ada pemeriksaan. Jadi satu pintu masuk dan satu pintu keluar," tambahnya.

Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung zona oranye terdapat di 2 daerah yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Sedangkan zona kuning ada 10 daerah. Yaitu Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Metro, Lampung timur dan Lampung Tengah. Sedangkan sisanya untuk 3 daerah zona hijau yaitu Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang dan Mesuji. (*)