• Kamis, 26 Desember 2024

Hutan Bakau di Lampung Tersisa 2.013 Hektare

Senin, 27 Juli 2020 - 21.09 WIB
1.2k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung mendata, hingga saat ini kondisi Hutan Mangrove hanya tersisa 2.013 hektare yang tersebar di beberapa wilayah yakni Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menerangkan, kerusakan terbesar hutan mangrove diakibatkan banyaknya reklamasi yang terjadi di beberapa wilayah untuk alasan pariwisata. "Untuk kasus yang kita tangani seperti pantai Marita dan desa Bakau Kecamatan Bakau, Lampung Selatan," ungkapnya Senin (27/7/2020).

Baca juga : 40 Hektare Lahan Mangrove di Lampung Timur Segera Direhabilitasi

Reklamasi di Lampung menjadi isu lingkungan yang tak pernah selesai. Selain terjadi berulang, kasus yang timbul kerap tenggelam. Semestinya 30 persen wilayah Pesisir di Lampung ditumbuhi tanaman mangrove. Hal itu berdampak pada rusaknya ekosistem mulai dari intruisi maupun abrasi.

Baru-baru ini Walhi Lampung kembali menemukan fakta terjadinya perusakan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai (Group Perusahaan Tri Patria Bahuga). Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan upaya penutupan sementara pada 15 Mei 2020 lalu.

Penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin lingkungan dan pemanfaatan ruang. Hanya saja di lokasi tidak ada satupun tampak garis polisi. 

"Hingga kini aktivitas di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi calon tempat wisata ini masih tetap berjalan. Aktivitas seperti ini sering terjadi, reklamasi dengan kedok pariwisata," ungkapnya.

Bertepatan pada peringatan Hari Mangrove se-Dunia pada tanggal 26 Juli 2020 kemarin, Walhi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum agar dapat menerapkan penegakan hukum yang serius.

Walhi meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD agar menghentikan pembahasan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Sebab Perda tersebut saat ini sudah mengakomodir. Apabila direvisi, Walhi menduga akan mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir.

"Kita meminta agar izin Pertambangan Pasir Laut yang masih ada di Provinsi Lampung dicabut. Ini menjadi ancaman besar ketika wilayah konservasi dibebani oleh aktivitas reklamasi. Lokasi tersebut sangat bertentangan," jelasnya. (*)