• Jumat, 04 Oktober 2024

BNNP Lampung Ekspose 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi yang Disimpan Dalam Kuburan

Senin, 27 Juli 2020 - 16.53 WIB
322

BNNP Lampung saat ekspose 16 Kg sabu dan ribuan ekstasi yang disimpan di dalam kuburan, Senin (27/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung hari ini, Senin (27/7/2020) ekspose 19 bungkus narkotika jenis sabu dan ekstasi. 19 bungkus tersebut terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan ekstasi sebanyak 8966 butir atau 3.776, 52 gram.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, belasan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu diamankan di Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada Selasa (21/7/2020). 

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," kata I Wayan, Senin (27/7/2020).

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," jelas I Wayan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 14 hari. "Kami amankan tiga orang tersangka, yakni Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo alias Renggo (40) warga Dusun Jatiharjo Desa Gedung Gumanti kecamatan Tegineneng Pesawaran. Mereka diamankan di rumah masing-masing," bebernya.

Saat menggeledah rumah Eko, pihaknya menemukan 4 bungkus besar narkotika di pusaran leluhur. "Awalnya kami temukan satu bungkus besar sabu di balik pintu dapur rumah," terangnya.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di sebuah makam yang berada di belakang rumah Eko. "Dibalik batu nisan makam tersebut kami temukan empat bungkusan besar berisi sabu," lanjutnya.

Sementara itu tersangka Sukir menyimpan 11 bungkus narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah. "Hasil pengakuan tersangka Sukir menyimpan narkotika jenis sabu didalam tanah di ladang tak jauh dari perkampungan tempat tinggalnya," jelas I Wayan.

Ternyata tersangka Sukir mengaku diperintahkan oleh Eko dan Renggo untuk mengubur sabu tersebut tepat di bawah tower sutet. "Petugas kemudian menggali tanah yang dimaksud dan menemukan satu karung pupuk yang mana berisi 11 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," ucapnya.

I Wayan menambahkan jika barang haram tersebut dikirim langsung dari Aceh. "Dan rencananya memang akan diedarkan di Lampung," sebutnya.

"Ketiganya terpaksa kami hadiahi timah panas di bagian kakinya masing-masing karena berusaha melawan dan melarikan diri," tambah Wayan.

Sementara itu dari pengakuan Eko, seluruh barang haram tersebut milik Dodo yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri. "Awalnya barang itu dari Renggo, terus saya suruh hilangkan barang itu," jelasnya.

Eko mengatakan jika mulanya ia hanya mengambil sebagian dan disimpan di makam tua belakang rumahnya. "Padahal saya bilang jangan diambil semua, makanya sebagian saya simpan di makam karena nggak ada tempat lagi, di kuburan jaman dulu," kata Eko.

Sementara Sukoyo alias Renggo mengaku hanya diperintah oleh anak buah Dodo untuk memusnahkan ribuan sabu tersebut. "Saya diminta musnahin oleh anak buah Dodo dikasih uang Rp200 ribu," kata Sukoyo.

Sedangkan Sukirman mengaku hanya sebagai suruhan Eko dan Renggo. "Saya hanya bantu ngilangin barang," kata Sukirman. (*)