• Jumat, 04 Oktober 2024

Begini Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban Ditengah Pandemi di Lambar

Senin, 27 Juli 2020 - 13.47 WIB
775

Foto: Ist (UDB).

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, bersama Pemerintah Daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati beberapa aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriyah dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19.

Meskipun pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 tetap diperbolehkan, namun ada ketentuan yang harus di taati masyarakat.

Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Maryan Hasan mengungkapkan bahwa dari beberapa aturan yang ada termasuk fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ditengah pandemi yakni dengan tetap Shalat idul Adha di Masjid/Mushalla, namun lebih disarankan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka.

Tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha tersebut paparnya, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 yang terdiri dari.

1. Pengurus Masjid/Mushalla atau panitia pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan di lapangan terbuka melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan.

2. Tempat untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

5. Diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.  Jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 derajat (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.

6. Tiap-tiap jamaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

8. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

9. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengari cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

10. Bagi anak-anak di bawah usia 8 tahun, ibu hamil, lanjut usia, atau yang mengalami gangguan kesehatan tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha secara berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan.

11. Bagi jamaah yang berasal dari luar daerah Lampung Barat dan belum mencapai 14 hari sejak kedatangannya, dianjurkan dan ditekankan untuk tidak ikut serta melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan.

Sedangkan untuk ketentuan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban yaitu.

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi pemotongan hewan kurban dilakukan di daerah yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima.

2. Penerapan kebersihan pribadi panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan, setiap penitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesal dilaksanakan, penerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

"Berbagai ketentuan tersebut dibuat sebagai panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. Oleh karena itu kita mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan harus melaksanakan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluar," pungkasnya. (*)

Editor :