Penyerapan Pekerja Dirumahkan di Lampung Masih Rendah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, saat memberikan keterangan, Minggu (26/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, dimasa penerapan tatanan New Normal penyerapan tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 masih sangat rendah.
"Yang kembali dipekerjakan masih sedikit. Baru 264 orang dari total keseluruhan 1.600 orang. Kebanyakan dari sektor perhotelan," katanya, Minggu (26/7/2020).
Baca juga : Menteri Koperasi Minta UMKM Lampung Segera Bermigrasi ke Layanan Digital
Namun demikian, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memaksimalkan pemasaran di bidang perhotelan maupun pariwisata yang sudah kembali beroperasi.
"Dinas Pariwisata ikut membantu mempromosikan hotel yang sudah buka. Kita juga berharap hotel yang sudah buka untuk kembali mempekerjakan karyawannya. Sudah kita berikan surat terbuka juga," timpalnya.
Dengan berbagai usaha yang sudah dilakukan, Lukman berharap pada akhir bulan Agustus mendatang tenaga kerja di Lampung bisa terserap semua.
Baca juga : BP2MI Sebut Tak Ada PMI Asal Lampung yang Ikuti Jaringan Terorisme Internasional
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Eksekutif Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Pungky Nanda Raras mengatakan, hingga saat ini sudah 100 persen hotel yang ada di Provinsi Lampung kembali beroperasi. Namun demikian penyerapan tenaga kerja masih 60 persen dari total keseluruhan.
"Tingkat hunian kamar hotel masih rendah. Sebelum new normal 10 persen, setelah adanya new normal jadi 37.58 persen," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








