Oknum Dosen yang Diduga Mengaku Anggota TNI Diberhentikan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dr. S. Tri Herlianto, oknum dosen tidak tetap di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diamankan oleh Denpom II/3 Lampung pada Kamis (23/7/2020) lalu, akhirnya diberhentikan.
Hal itu disampaikan Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (26/7/2020) siang. "Sudah kami berhentikan. Dia kan memang bukan dosen tetap, hanya part time saja," kata Yusuf.
Dijelaskan Yusuf bahwa Tri Herlianto telah mencoreng nama UBL. "Langsung kita keluarkan, karena kan dia itu bukan dosen kita. Saya juga tidak tau apakah dia mengajar di kampus lain atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Tri Herlianto, merupakan pengajar sosiologi UBL, disinggung terkait hal itu, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Saya kurang tau dia mengajar apa, tapi kayaknya mengajar di hukum," ucapnya.
Yusuf menegaskan, dengan adanya kejadian yang menimpa Tri, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Yang jelas itu urusan pribadi dia, bukan kami (UBL)," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025 -
K3S SD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Sekolah Gratis untuk Jenjang Pendidikan Dasar
Minggu, 01 Juni 2025 -
MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Minggu, 01 Juni 2025