Oknum Dosen yang Diduga Mengaku Anggota TNI Diberhentikan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dr. S. Tri Herlianto, oknum dosen tidak tetap di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diamankan oleh Denpom II/3 Lampung pada Kamis (23/7/2020) lalu, akhirnya diberhentikan.
Hal itu disampaikan Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (26/7/2020) siang. "Sudah kami berhentikan. Dia kan memang bukan dosen tetap, hanya part time saja," kata Yusuf.
Dijelaskan Yusuf bahwa Tri Herlianto telah mencoreng nama UBL. "Langsung kita keluarkan, karena kan dia itu bukan dosen kita. Saya juga tidak tau apakah dia mengajar di kampus lain atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Tri Herlianto, merupakan pengajar sosiologi UBL, disinggung terkait hal itu, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Saya kurang tau dia mengajar apa, tapi kayaknya mengajar di hukum," ucapnya.
Yusuf menegaskan, dengan adanya kejadian yang menimpa Tri, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Yang jelas itu urusan pribadi dia, bukan kami (UBL)," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Massa Aksi Tembus Halaman Kantor DPRD Lampung, Soroti Harga BBM hingga Program MBG
Senin, 15 Juni 2026 -
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Ajak Warga Beri Data secara Jujur
Senin, 15 Juni 2026 -
Pendaftaran SPMB SMA-SMK Negeri Lampung Dibuka Hari Ini, Tersedia 76.294 Kursi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Demo di Kantor Pemprov dan DPRD Lampung, Ini Daftar Tuntutannya
Senin, 15 Juni 2026








