Oknum Dosen yang Diduga Mengaku Anggota TNI Diberhentikan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dr. S. Tri Herlianto, oknum dosen tidak tetap di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diamankan oleh Denpom II/3 Lampung pada Kamis (23/7/2020) lalu, akhirnya diberhentikan.
Hal itu disampaikan Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (26/7/2020) siang. "Sudah kami berhentikan. Dia kan memang bukan dosen tetap, hanya part time saja," kata Yusuf.
Dijelaskan Yusuf bahwa Tri Herlianto telah mencoreng nama UBL. "Langsung kita keluarkan, karena kan dia itu bukan dosen kita. Saya juga tidak tau apakah dia mengajar di kampus lain atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Tri Herlianto, merupakan pengajar sosiologi UBL, disinggung terkait hal itu, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Saya kurang tau dia mengajar apa, tapi kayaknya mengajar di hukum," ucapnya.
Yusuf menegaskan, dengan adanya kejadian yang menimpa Tri, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Yang jelas itu urusan pribadi dia, bukan kami (UBL)," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirzani Tegaskan Menu MBG Wajib Sesuai SOP, Klaim Capaian MBG Lampung Nomor Satu Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 -
Lulusan S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Publikasi Ilmiah Nasional Sinta 2
Selasa, 20 Januari 2026 -
Persoalan Pendidikan dan Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Bandar Lampung
Selasa, 20 Januari 2026 -
RSUD Abdoel Moeloek Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Terbaik Nasional pada HUT ke-65 Jasa Raharja
Selasa, 20 Januari 2026









