Kasus Letkol Gadungan, Polresta Bandar Lampung Minta Korban Buat Laporan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meminta para pihak yang merasa menjadi korban penipuan oleh letkol palsu DR. S. Tri Herlianto agar membuat laporan polisi.
Sebelumnya, Tri Herlianto diamankan oleh Denpom II/3 Lampung pada Kamis (23/7/2020) lalu, dalam dugaan kasus penipuan. Untuk mempertanggungjawabkan dugaan pidananya, Dosen part time di UBL itu kemudian diserahkan ke Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca juga : Oknum Dosen yang Diduga Mengaku Anggota TNI Diberhentikan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan masih mendalami perkara ini. "Motifnya masih kita dalami," kata Kompol Resky Maulana, Minggu (26/7/2020).
Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tri Herlianto, termasuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI, hal ini juga masih dalam pendalaman polisi. "Yang jelas masih kita dalami siapa saja korbannya, modusnya seperti apa," tegasnya.
Apakah sudah ada korban yang membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung terkait perkara ini? Resky mengatakan, sampai saat ini belum ada.
"Kalau ada laporan, baru kami naikkan statusnya, itu dasar kita melakukan pemeriksaan. Ini belum ada yang buat laporan. Kalau memang alat bukti terpenuhi, tentunya dengan dua alat bukti yang cukup maka akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Baca juga : Terkait Dosen Menyamar Jadi Anggota TNI, Kasat Reskrim: Kasusnya Masih Kita Dalami
Karena alat buktinya belum cukup dan belum ada korban penipuan yang melapor, kata Resky, polisi terpaksa mengembalikan Tri kepada pihak keluarganya.
"Kita tidak ada dasar hukum untuk menahan dia (Tri). Karena belum cukup bukti dan korban yang ditipunya pun belum ada yang membuat laporan. Tapi yang jelas masih kita tangani," tegasnya lagi.
Tri Herlianto ditangkap Denpom II/3 Lampung di depan Hotel Grand Praba, jalan Wolter Mongonsidi pada Kamis (23/7/2020) malam. Pria berusia 55 tahun itu diamankan berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT. Mitra Kosasih–Angga Revanda, Adi Gunawan dan Cakra Biksa Surabaya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirzani Tegaskan Menu MBG Wajib Sesuai SOP, Klaim Capaian MBG Lampung Nomor Satu Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 -
Lulusan S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Publikasi Ilmiah Nasional Sinta 2
Selasa, 20 Januari 2026 -
Persoalan Pendidikan dan Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Bandar Lampung
Selasa, 20 Januari 2026 -
RSUD Abdoel Moeloek Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Terbaik Nasional pada HUT ke-65 Jasa Raharja
Selasa, 20 Januari 2026









