• Jumat, 04 Oktober 2024

Kasus Letkol Gadungan, Polresta Bandar Lampung Minta Korban Buat Laporan

Minggu, 26 Juli 2020 - 15.48 WIB
225

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meminta para pihak yang merasa menjadi korban penipuan oleh letkol palsu DR. S. Tri Herlianto agar membuat laporan polisi.

Sebelumnya, Tri Herlianto diamankan oleh Denpom II/3 Lampung pada Kamis (23/7/2020) lalu, dalam dugaan kasus penipuan. Untuk mempertanggungjawabkan dugaan pidananya,  Dosen part time di UBL itu kemudian diserahkan ke Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Baca juga : Oknum Dosen yang Diduga Mengaku Anggota TNI Diberhentikan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan masih mendalami perkara ini. "Motifnya masih kita dalami," kata Kompol Resky Maulana, Minggu (26/7/2020).

Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh  Tri Herlianto, termasuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI, hal ini juga masih dalam pendalaman polisi. "Yang jelas masih kita dalami siapa saja korbannya, modusnya seperti apa," tegasnya. 

Apakah sudah ada korban yang membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung terkait perkara ini? Resky mengatakan, sampai saat ini belum ada.  

"Kalau ada laporan, baru kami naikkan statusnya, itu dasar kita melakukan pemeriksaan. Ini belum ada yang buat laporan. Kalau memang alat bukti terpenuhi, tentunya dengan dua alat bukti yang cukup maka akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya. 

Baca juga : Terkait Dosen Menyamar Jadi Anggota TNI, Kasat Reskrim: Kasusnya Masih Kita Dalami

Karena alat buktinya belum cukup dan belum ada korban penipuan yang melapor, kata Resky, polisi terpaksa mengembalikan Tri kepada pihak keluarganya. 

"Kita tidak ada dasar hukum untuk menahan dia (Tri). Karena belum cukup bukti dan korban yang ditipunya pun belum ada yang membuat laporan. Tapi yang jelas masih kita tangani," tegasnya lagi.

Tri Herlianto ditangkap Denpom II/3 Lampung di depan Hotel Grand Praba, jalan Wolter Mongonsidi pada Kamis (23/7/2020) malam. Pria berusia 55 tahun itu diamankan berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT. Mitra Kosasih–Angga Revanda, Adi Gunawan dan Cakra Biksa Surabaya. (*)