Bawa 1,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Lampung Selatan

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan bernama Muhlisin (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap saat personil melakukan razia rutin, Jumat (24/7/2020) malam di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim. "Pelaku langsung dibawa ke Polres Lamtim untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga : Operasi Patuh Krakatau 2020 Lamtim Kedepankan Pembinaan Pengguna Jalan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah pipa kaca / pirex, satu unit motor Honda Scopy, dua handphone, satu dompet dan satu buah jam tangan.
"Kami belum bisa mengatakan narkoba tersebut dibawa pelaku dari Lampung Selatan atau sengaja beli di Lamtim. Masih dalam penyelidikan kami," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Potret Kerukunan Saat Idul Adha di Lampung Timur, GMK Kristiani Ikut Jaga Jamaah
Jumat, 06 Juni 2025 -
Lansia di Labuhan Ratu Lamtim Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur
Kamis, 05 Juni 2025 -
Dari Ladang ke Meja Makan: Strategi Lampung Timur Tingkatkan Nilai Tambah Jagung
Kamis, 05 Juni 2025 -
Sinergi TNI dan Pemda Lampung Timur Rampungkan TMMD ke-124 di Desa Itik Rendai
Rabu, 04 Juni 2025