Bawa 1,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Lampung Selatan
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan bernama Muhlisin (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap saat personil melakukan razia rutin, Jumat (24/7/2020) malam di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim. "Pelaku langsung dibawa ke Polres Lamtim untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga : Operasi Patuh Krakatau 2020 Lamtim Kedepankan Pembinaan Pengguna Jalan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah pipa kaca / pirex, satu unit motor Honda Scopy, dua handphone, satu dompet dan satu buah jam tangan.
"Kami belum bisa mengatakan narkoba tersebut dibawa pelaku dari Lampung Selatan atau sengaja beli di Lamtim. Masih dalam penyelidikan kami," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025









