Bawa 1,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Lampung Selatan
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan bernama Muhlisin (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap saat personil melakukan razia rutin, Jumat (24/7/2020) malam di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim. "Pelaku langsung dibawa ke Polres Lamtim untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga : Operasi Patuh Krakatau 2020 Lamtim Kedepankan Pembinaan Pengguna Jalan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah pipa kaca / pirex, satu unit motor Honda Scopy, dua handphone, satu dompet dan satu buah jam tangan.
"Kami belum bisa mengatakan narkoba tersebut dibawa pelaku dari Lampung Selatan atau sengaja beli di Lamtim. Masih dalam penyelidikan kami," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerakan Tanam Padi Serentak Jadi Edukasi Swasembada Pangan di Lampung Timur
Selasa, 20 Januari 2026 -
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026









