Todongkan Sajam ke Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Pelaku curas saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Marden (38) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Simpang Pematang, Jum'at (24/7/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu. Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku Marden ini melakukan pencurian dalam kekerasan (curas) bersama temanya (masih buron) di rumah korban bernama Nanik Suwarni (48) warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada hari Minggu, Tanggal 14 Juni 2020 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
"Pelaku memasuki rumah korban Nanik Suwarni melalui tangga dan mendobrak kamar dengan menodongkan sajam keleher dan mengikat beserta suaminya. Selanjutnya, pelaku mengambil 3 unit handphone dan uang didalam laci sebesar Rp. 2,7 juta,"ujar Iptu Riki Nopariansyah.
Dijelaskan Kasatreskrim, berdasarkan hasil lidik Team Gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Pematang Panggang - Mesuji OKI Sumatera Selatan.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,"terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ada Pasutri dan IRT
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Cegah PMK dan LSD, Pemkab Mesuji Gencar Vaksinasi Hewan Ternak
Senin, 11 Agustus 2025 -
Dinkes Temukan 235 Kasus TBC di Mesuji Dalam 7 Bulan
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025