Positif Covid-19 Pringsewu Bertambah Dua Orang
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, dr Nofly didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Samsir Kasim saat menerangkan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/7/2020). Foto: Rifaldi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, dr Nofly didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Samsir Kasim menyampaikan ada penambahan dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/7/2020).
"Hari ini ada penambahan dua kasus konfirmasi positif yang berasal dari Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Pagelaran," kata dr Nofly.
Lanjut Nofly, keduanya itu merupakan inisial SM (27) berjenis kelamin laki-laki warga Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran Utara diperoleh dari tracing pasien positif Covid-19 nomor 03.
Dan berinisial L (34) berjenis kelamin perempuan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang diperoleh dari hasil tracing pasien nomor 04.
"Saat ini pasien tersebut sedang menjalani isolasi di rumah singgah gugus tugas Covid-19 RSUD Kabupaten Pringsewu," tambahnya.
Dengan penambahan dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, saat ini total pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pringsewu berjumlah empat orang. Dimana dua orang masih dalam perawatan, dua orang sembuh.
Sedangkan pasien dalam pengawasan sembilan orang. Dimana delapan orang sembuh dan satu meninggal dunia.
Untuk orang dalam pantauan berjumlah 123 orang. Dimana tujuh orang masih dalam pantauan, 114 orang sudah selesai dipantau selama 14 hari dan dua orang meninggal dunia. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









