21 ABK Rekan Almarhum Hasan Afriadi Hari Ini Mulai Dipulangkan
Kepala BP2MI Bandar Lampung Ahmad Salabi (kiri) saat bincang santai dengan Direktur Utama Kupas Tuntas Donald Harris Sihotang (kanan) dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (24/7). Foto: Tampan/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rekan almarhum anak buah kapal (ABK) Hasan Afriadi yang bekerja di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 188, hari ini (24/7) mulai dipulangkan ke daerah asalnya.
Dari 21 ABK yang dipulangkan tersebut, satu diantaranya merupakan warga Dusun Sukamaju Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat bernama Agus Setiawan.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan, ABK Agus Setiawan tiba di Provinsi Lampung pukul 14.05 WIB dengan selamat.
“Agus hari ini jam 14.05 kembali ke Lampung dan sudah kuta berikan tiket dari BP2MI untuk sampai di Provinsi Lampung,” ungkap Ahmad saat bincang santai dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (24/7).
Dijelaskan Ahmad, setelah para ABK dari pulau Sumatera dipulangkan, selanjutnya ABK dari pulau Jawa dipulangkan.
21 ABK yang selamat itu, kata Ahmad, sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus meninggalnya Hasan Afriadi yang disimpan di dalam freezer dan terkait peristiwa apa saja yang terjadi di kapal berbendera China itu.
"Setelah selesai dimintakan keterangan dari Polda Kepri, maka 21 orang ini diserahkan ke kami (BP2MI) kantor perwakilan di Batam. Setelah itu kita karantina dulu sambil menunggu hasil tes swab, ketika dikatakan sehat baru kita belikan tiket pulang. Sekarang masih di tingkat penyidikan pihak kepolisian," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








