Polres Mesuji Sosialisasi Manajemen Penyidikan dengan Gugatan Praperadilan
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji melakukan kegiatan sosialisasi hukum tentang implementasi manajemen penyidikan berkaitan dengan gugatan praperadilan dan perdata.
Kabidkum Polda Lampung, Kombespol Heri Setyawan mengatakan, penyuluhan hukum bagi para penyidik dan penyidik pembantu personil Polres Mesuji dan jajaran tersebut, ditujukan agar dalam melakukan tugasnya mengimplementasikan management penyidik sesuai dengan UU No 2 tahun 2002.
Baca juga : Disporapar: Upacara HUT ke-75 RI di Mesuji Hanya 3 Paskibraka yang Akan Bertugas
"Digelarnya penyuluhan hukum untuk penyidik dan penyidik pembantu Polres Mesuji, agar dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian dalam penyidikan dan tentang tata cara proses penyidikan, merujuk ke UU No: 8 tahun 1981 (KUHAP) serta UU No : 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam melakukan penyidikan, penyidik tetap mengacu pada aturan yang ada, yaitu UU No : 2 tahun 2002," ujar Kombespol Heri Setyawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, dalam proses management penyidikan yang diatur di KUHAP serta UU No : 2 tahun 2002, mengatur tata cara dan menjadi dasar setiap penyidik dalam menjalankan tugas.
"Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. Bahkan penghentian penuntutan atau proses ganti rugi dan rehabilitasi,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kerap Edarkan Sabu di Desa Wonosari Mesuji, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Senin, 13 Januari 2025 -
Empat Ruko di Pasar Berasan Makmur Mesuji Ludes Dilalap Sijago Merah
Jumat, 10 Januari 2025 -
Dalam Seminggu, 9 Kasus DBD Terjadi di 4 Kecamatan di Mesuji
Kamis, 09 Januari 2025 -
Tangkap Pencuri Sawit di Tulang Bawang dan Minta Menunjukkan BB, Korban Malah Dibegal Pelaku
Rabu, 08 Januari 2025