Pengamat: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Universitas Lampung Yusdianto saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dengan tema Kinerja Kejaksaan di Momen HUT Adhyaksa ke-60, di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (23/07/2020) bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Taufan Zakaria.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum dan Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan Provinsi Lampung saat ini menjadi zona merah dalam penyalahgunaan kasus Narkoba, sehingga ia berharap kejaksaan mempunyai peran untuk mengurai masalah tersebut.
Baca Juga: Pengguna Narkoba di Lampung Didominasi Pelajar
“Sehingga kedepannya jangan sampai Lampung menjadi transit atau tempat singgah transaksi narkoba lagi,” ujar Yusdianto saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dengan tema Kinerja Kejaksaan di Momen HUT Adhyaksa ke-60, di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (23/07/2020) bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Taufan Zakaria.
Selain itu, ada jeratan pasal yang kuat juga terhadap Bandar Narkoba, seperti hukuman mati. “Saya mendukung adanya hukuman tersebut, bukan saya mengesampingkan HAM, namun perilaku dia (Bandar Narkoba) berdampak kepada semua orang, terutama pelajar atau generasi muda,”ungkapnya.
Ia mengimbau kepada Kejati untuk melakukan hal tersebut, sehingga tidak ada alasan lagi masalah meringankan tuntutan.
Yusdianto juga mengatakan, penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba sejauh ini belum signifikan. Seharusnya, kebijakan negara mestinya Bandar Narkoba dimiskinkan
“Mereka tak hanya dihukum mati, namun juga ada perampasan atau penyitaan harta Bandar Narkoba seperti pencucian uang nya, kalau bisa hartanya ditelusuri dulu, kemudian dilakukan penyitaan,”katanya.
Sementara, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Taufan Zakaria mengatakan sependapat dengan hukuman seberat-beratnya kepada Bandar Narkoba. Sebab aspek yang ditimbulkan sangat banyak, terutama kepada hancurnya generasi muda.
“Penegakan hukum kejaksaan tentunya mempunyai perbedaan antara melakukan hukuman kepada pengedar Narkoba, hal ini kami lihat dari pertimbangan aspeknya, banyak masalah yang ditimbulkan akibat Narkoba, salah satunya hancurnya generasi muda itu,” katanya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Jumat, 30 Mei 2025 -
Paska Rumah Nyonya Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC
Jumat, 30 Mei 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025