• Sabtu, 05 Oktober 2024

Para Narapidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara Dipindahkan

Kamis, 23 Juli 2020 - 17.53 WIB
622

Agung Ilmu Mangkunegara, saat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis (23/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum genap seminggu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara yang telah menjadi narapidana, diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis (23/7/2020) siang.

Agung dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya pasca divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura), Raden Syahril dan Wan Hendri (mantan Kasidag Lampura) yang mendekam di Lapas Kelas I Bandar Lampung, juga dipindahkan yaitu ke Lapas Kelas IIA Kalianda.


Perpindahan keempat narapidana atas perkara suap fee proyek dilakukan pagi hari secara bersamaan. Bahkan sangat mendadak dan hampir tidak ada yang mengetahui.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ngadino, membenarkannya.

"Ya benar. Setelah diterima, Agung langsung mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Di ruangan mapenaling wajib dilakukan tujuannya untuk mengetahui tentang yang bersangkutan," kata Ngadino, Kamis (23/7/2020). 

Ngadino menuturkan, observasi yang dilakukan terhadap Agung tidak lain untuk pembinaan lanjutan. "Untuk pembinaan lanjutan, karena dalam mapenaling ada administrasi dan orientasi, nanti kami jadwalkan sesuai SOP tentang pembinaan pribadi dan mandiri," jelasnya.

Disinggung berapa lama melakukan Mapenaling, kata Ngadino, diperkirakan selama tujuh hari. "Itu harus dilalui, karena lapas jadi pembinaan, kalau rutan itu pelayanan," tandasnya.

Dikatakan Ngadino, pihaknya juga melakukan asessment kepada Agung Ilmu Mangkunegara. "Kami cek kesehatannya dan juga melakukan penggeledahan didalam tas bawaannya," ujarnya.

Selain Agung, ternyata Syahbudin, Raden Syahril dan Wan Hendri, juga dipindahkan. "Untuk tiga lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas II Kalianda sekitar pukul jam 9 pagi," kata dia.


Disinggung alasan dipindahkan ketiga narapidana tersebut, Ngadino mengaku untuk pembinaan. "Jadi antara pembinaan dan pengamanan ini beriringan agar berjalan semua berjalan, ibarat sisi mata uang, dimana keamanan mengarah pada pembinaan begitu sebaliknya tak bisa dipisahkan," jelasnya.

Ditanya soal Agung akan ditempatkan diblok mana, Ngadino mengaku belum mempersiapkan. "Yang jelas nantinya akan dipindahkan ke Blok Tipikor Blok D, di sana ada 12 kamar nantinya kami menimbang, dan kami arahkan sebaiknya seperti apa, yang jelas nanti kami lihat sekarang di kamar Mapenaling," tandasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rony Kurnia, juga membenarkan jika Agung telah dipindahkan ke Lapas Rajabasa. "Sudah, jam 9 tadi dipindahkan," kata Rony.

Disinggung alasan kepindahan Agung, Rony hanya mengatakan, jika yang bersangkutan telah dilakukan asessment. "Karena hasil asesment dari Bapas yang bersangkutan mendapatkan pembinaan di Lapas Rajabasa," tandasnya. (*)