• Sabtu, 05 Oktober 2024

Operasi Patuh Krakatau 2020 Resmi Dimulai, Ini Pelanggaran yang Bisa Ditilang

Kamis, 23 Juli 2020 - 10.49 WIB
299

Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Operasi Patuh Krakatau 2020 resmi dimulai hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020 mendatang. 

Operasi Patuh Krakatau 2020 ini diawali dengan gelar pasukan yang berlangsung di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, yang turut dihadiri oleh unsur TNI, Jasa Raharja, Pol PP, Plt. Asisten Administrasi Umum Drs Minhairin mewakili Gubernur Lampung, Wakapolda Lampung, Dan Yon 7 Marinir mewakili Danbrigif, Danlanud, Dandenpom II/3 Lampung serta para pejabat Polda Lampung. 

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020 ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) yang aman dan nyaman pada masa adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan atau penalaran Covid-19 khususnya di wilayah Lampung dan umumnya wilayah Republik Indonesia. 

Dikatakan Kapolda, ada empat target penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, yakni melawan arus, tidak mengenakan helm, kelengkapan surat kendaraan dan ODOL (Over Dimension Over Load). 

"Masyarakat dimohon meningkatkan kepatuhan dan kesadaran mematuhi rambu-rambu lalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru ini, agar tercipta keselamatan berlalu lintas dan memutus penyebaran covid-19, tetap memakai masker bila bepergian keluar," pesan Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto.

Adapun susunan pasukan apel terdiri dari, 1 SST Pok Gabungan Pamen Polda Lampung, 1 SST Pok Gabungan Pama Polda Lampung, 1 SST Denpom II/3 Lampung, 1 SST Pomal Lampung, 1 SST Propam Polda Lampung, 1 SST Brimob Polda Lampung, 1 SST Sabhara Polda Lampung,b1 SST Ditlantas Polda Lampung, 1 SST Dishub Lampung, 1 SST Satpol PP Prov. Lampung, 1 SST Pok gabungan kendaraan bermotor TNI Polri. (*)

Editor :