• Sabtu, 05 Oktober 2024

Operasi Patuh 2020, Polresta Balam Bakal Tegur Pengendara yang Langgar Protokol Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2020 - 16.49 WIB
190

Pihak kepolisian saat mengatur lalu lintas di lampu merah Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (23/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung (Balam), AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya tak hanya menindak pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, ODOL dan kelengkapan surat kendaraan, dalam Operasi Patuh Krakatau 2020.

Rafly menegaskan pihaknya juga bakal mengawasi pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Operasi Patuh Krakatau 2020 juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Rafly, saat melaksanakan Operasi Patuh di Tugu Adipura Bandar Lampung, Kamis (23/7/2020) siang.

Berbeda dengan pelanggar lalu lintas, nantinya sanksi pengendara yang melanggar protokol kesehatan tidak akan dikenakan sanksi tilang. "Sebaliknya sanksinya hanya berupa edukasi dan teguran," jelasnya.

Seperti di lampu merah Tugu Adipura, telah dibuatkan marka Ruang Henti Khusus (RHK) physical distancing untuk sepeda motor. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru atau New normal. "Sosial distancing juga diterapkan di jalan raya. Saat berhenti di traffic light, pengendara, khususnya sepeda motor wajib berhenti di marka itu,” jelas Rafly.

Pengendara motor harus berhenti di RHK dengan jarak antara satu motor dengan lainnya sekitar satu meter. Untuk tahap pertama, marka jalan ini dibuat di kawasan Tugu Adipura. Nantinya akan diterapkan pada titik lain di Bandar Lampung. 

"Rencana awal di Tugu Adipura. Sekarang masih dalam progres,” tegas mantan Kasatlantas Polres Lampung Timur ini. (*)