LPA Lampung Nilai Pemerintah Belum Memenuhi Hak-hak Anak
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020 yang jatuh pada hari ini, Kamis (23/7/2020). Lembaga perlindungan anak (LPA) Provinsi Lampung menilai pemenuhan kebutuhan hak-hak anak jauh dari yang diharapkan.
Ketua LPA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha mengatakan, untuk pemenuhan kebutuhan hak-hak anak baik Pemerintah Pusat maupun daerah masih jauh dari yang diharapkan. "Baik itu dari segi pendidikannya, kesehatan dan lingkungan sosial mereka," kata Arieyanto saat dikonfirmasi Kupastuntas.co.
Salah satunya dilihat dari aspek penganggaran pada bidang kesehatan dan pendidikan. "Artinya pemerintah harus lebih siap lagi untuk menyiapkan generasi muda ke depan," tegasnya.
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, memberikan beberapa masukan kepada pemerintah setempat. Salah satunya adalah minimnya ruang terbuka hijau (RTH). "Masukan kita adalah taman bermain anak itu sangat minim di Bandar Lampung. Pasalnya kita lihat hanya satu yakni Taman Kalpataru di Kemiling," katanya.
Ahmad juga berharap pemerintah semakin melindungi anak-anak. "Pemerintah juga harus menyediakan pendidikan yang mudah diakses mulai dari SD sampai dengan SMA," terangnya.
Pasalnya dalam PPDB Online terdapat beberapa keluhan siswa dengan pilihan yang hanya terbatas 1 pilihan sekolah. Maka pihaknya menilai hal itu telah menutup kesempatan anak-anak untuk bersekolah di sekolah pemerintah.
"Adapun upaya yang telah kami lakukan tetap menyemangati anak-anak, agar tetap bersekolah menggapai tinggi cita-cita agar menjadi pribadi yang sukses kelak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








