Ditengah Pandemi Corona, Kejati Masih Tangani Enam Kasus Korupsi di Lampung

Pengamat Hukum dan Pemerintahan Universitas Lampung, Yusdianto saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dengan tema Kinerja Kejaksaan di Momen HUT Adhyaksa ke-60, di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (23/07/2020) bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Taufan Zakaria. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini masih menangani enam kasus perkara korupsi di Provinsi Lampung.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati, Taufan Zakaria mengatakan, enam kasus tersebut saat ini masih dalam proses pra penuntutan. Namun dalam proses penyelidikan, saat ini ter kendala masalah Covid-19. "Sehingga kami terkendala dalam melakukan pemanggilan orang, kami harus selektif juga,” ujar Taufan, Kamis (23/7/2020).
Baca juga : Pengguna Narkoba di Lampung Didominasi Pelajar
Perkara korupsi saat ini yang masih dalam proses penyelidikan berjumlah 3 kasus, penyidikan 4 kasus dan pra penuntutan sebanyak 6 kasus. Penanganan kasus korupsi ini, fokus juga pada kasus lama atau DPO. Selain itu, Kejati juga selain fokus pada penangkapan, juga pada penyitaan harta pada koruptor.
Selama data di tahun 2020 ini, total penyelamatan uang negara mencapai Rp17 miliar. "Dengan kebanyakan adalah perkara lama yakni perkara kasus Alay Tripanca,” lanjutnya.
Kejati terus melakukan penindakan hukum, terutama pada kasus lama seperti kasus Alay Tripanca, salah satunya perampasan aset. "Kami tentu banyak langkah-langkah, selain recovery aset juga, karena kami masih mencari, semua butuh proses,”katanya.
Baca juga : Pengamat: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto berharap, tugas kejaksaan yang dilakukan saat ini memberikan kesan bahwa hal utama penegakan hukum itu adalah seberapa besar uang kerugian negara itu dipulangkan .
Saat ini sudah banyak Kepala Daerah di Lampung yang terjerat kasus korupsi, Ia berharap kepala daerah yang sudah dipidana atau koruptor yang masih dalam DPO terus dikejar ,dan dilacak seberapa besar kekayaan negara yang harus dikembalikan.
"Seperti kasus yang lagi hangat, yakni di Lampung Selatan, hal ini penting segera diberikan kepastian, kapan perkara itu segera diselesaikan dan pengusutan pengembalian uang negara juga harus tuntas, karena katanya aset atau uang korupsi bukan saja di Lampung saja melainkan di ada di luar Lampung,” ungkapnya.(*)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025