• Sabtu, 05 Oktober 2024

Dana BOS di Lampung Bisa untuk Beli Kuota Internet Siswa

Kamis, 23 Juli 2020 - 19.28 WIB
142

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Kamis (23/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, mengizinkan dana operasional sekolah (BOS) digunakan untuk membeli kuota internet. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung program belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.

"Sesuai Permendikbud nomo 19 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau  layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah," katanya, saat dimintai keterangan, Kamis (23/7/2020).

Baca juga : Disdik Bandar Lampung Akan Beri Bantuan Kuota Internet

Namun keputusan tersebut berada di tangan Kepala Sekolah (Kepsek), mana yang lebih prioritas dalam pemenuhan belanja sekolah. Karena semua kebutuhan sekolah harus tertuang dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

"Jadi silakan dimaksimalkan penggunaan dana BOS ini. Penggunaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi," lanjutnya.

Sementara itu, jika ada wali murid yang mempunyai keluhan terkait KBM daring yang ditetapkan selama ini bisa disampaikan ke Disdikbud Provinsi Lampung melalui call center dinomor 08117245453. "Disdikbud terbuka menampung segala keluhan dan informasi dari para orang tua," katanya.

Namun akan lebih baik jika keluhan selama proses KBM daring juga disampaikan langsung ke pihak sekolah. "Sekali lagi karena satuan pendidikan bisa memaksimalkan dana BOS reguler," tutupnya. (*)