Dana BOS di Lampung Bisa untuk Beli Kuota Internet Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Kamis (23/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, mengizinkan dana operasional sekolah (BOS) digunakan untuk membeli kuota internet. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung program belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
"Sesuai Permendikbud nomo 19 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah," katanya, saat dimintai keterangan, Kamis (23/7/2020).
Baca juga : Disdik Bandar Lampung Akan Beri Bantuan Kuota Internet
Namun keputusan tersebut berada di tangan Kepala Sekolah (Kepsek), mana yang lebih prioritas dalam pemenuhan belanja sekolah. Karena semua kebutuhan sekolah harus tertuang dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
"Jadi silakan dimaksimalkan penggunaan dana BOS ini. Penggunaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi," lanjutnya.
Sementara itu, jika ada wali murid yang mempunyai keluhan terkait KBM daring yang ditetapkan selama ini bisa disampaikan ke Disdikbud Provinsi Lampung melalui call center dinomor 08117245453. "Disdikbud terbuka menampung segala keluhan dan informasi dari para orang tua," katanya.
Namun akan lebih baik jika keluhan selama proses KBM daring juga disampaikan langsung ke pihak sekolah. "Sekali lagi karena satuan pendidikan bisa memaksimalkan dana BOS reguler," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PPUKI Desak Gubernur Lampung Keluarkan Perda atau Pergub Harga Acuan Pembelian Singkong
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Lampung Siapkan Skema Penetapan Harga Singkong Pasca Keputusan Menteri Pertanian
Kamis, 09 Oktober 2025 -
232 Paket Pengadaan di Lampung Telah Ditayangkan, Total Pagu Capai Rp 385 Miliar
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Menteri Pertanian Serahkan Penetapan Harga Ubi Kayu ke Pemerintah Daerah
Kamis, 09 Oktober 2025