Bandar Lampung dan Lampung Selatan Zona Oranye Sebaran Covid-19
Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Kamis (23/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan adalah dua daerah yang menyandang status zona oranye penyebaran Covid-19, dari peta sebaran yang dirilis oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung pada, Kamis (23/7/2020).
Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, perubahan zona bisa terjadi setiap minggu. Seperti Bandar Lampung, yang sebelumnya berada di zona kuning dan hanya bertahan dalam 1 minggu saja.
Baca juga : Positif Covid-19 Lampung Tambah 9 Jadi 246 Kasus, Ini Rinciannya
"Perubahan zona berdasarkan kajian atau penilaian dari gugus tugas pusat, bukan dari Provinsi," katanya saat memberikan keterangan.
Dalam menentukan perubahan zona dilihat dari perkembangan kasusnya, seperti penambahan kasus positif, sembuh dan meninggal. Juga dilihat dari sistem kesehatan dan juga dari sisitem surveilans. "Perubahan zona tersebut menjadi peringatan bagi kita untuk terus meningkatkan protokol kesehatan," lanjutnya.
Baca juga : 3 Pasien Covid-19 Asal Bandar Lampung Dinyatakan Sembuh
Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, zona oranye di 2 daerah yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Sedangkan zona kuning ada 10 daerah, yaitu Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Metro, Lampung Timur dan Lampung Tengah.
"Sisanya untuk 3 daerah masuk zona hijau, yaitu Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang dan Mesuji," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








