• Sabtu, 05 Oktober 2024

Akibat Pandemi, 500 Unit RTLH di Lampung Gagal Dibedah

Kamis, 23 Juli 2020 - 15.15 WIB
92

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Lampung, pada tahun 2020 ini akan membedah 500 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Baca Juga: 5.500 RTLH di Provinsi Lampung Dapat Bantuan Bedah Rumah

Namun akibat adanya pandemi global Covid-19, bedah rumah yang dananya berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tersebut, urung dilakukan dan ditunda hingga tahun 2021 mendatang.

"Ditahun ini tidak ada bedah rumah karena recofusing akibat Covid-19. Rencananya ada 500 unit rumah yang akan diperbaiki pada tahun ini," katanya Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Lampung, Riko saat dimintai keterangan, Kamis (23/7/2020).

Lanjut Riko, 500 unit RTLH tersebut tersebar di 4 Kabupaten/Kota diantara Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Kota Bandar Lampung. Kuota untuk masing-masing daerah sebanyak 125 unit.

"Setiap rumah menerima anggaran sebesar Rp 17 juta yang sepenuhnya digunakan untuk membeli bahan bangunan. Sedangkan pekerja mengandalkan swadaya dari masyarakat. Masyarakat juga harus mempunyai swadaya," katanya.

RTLH tersebut diusulkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi dari kelompok kerja (Pokja) yang salah satu anggotanya adalah Dinas Perumahan dan Permukiman setiap daerah. "Selanjutnya Kami melakukan verifikasi lapangan sesuai by name by adres," timpalnya.

Selain itu, dalam menentukan RTLH yang akan dibedah juga ada beberapa kriteria. Diantaraya, masyarakat berpenghasilan rendah, lahan milik sendiri tidak boleh menumpang dan menyewa yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah, baik dari pejabat desa setempat atau sertifikat.

"Selain itu juga ada di desa stanting, dan desa miskin yang ditetapkan oleh Dinas Sosial. Itu patokan untuk menentukan apakah layak mendapatkan bantuan," tutupnya. (*)

Editor :