5.500 RTLH di Provinsi Lampung Dapat Bantuan Bedah Rumah

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.500 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Lampung, menerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Thomas Edwin, didampingi oleh Kabid Perumahan, Riko mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"15 Kabupaten/Kota mendapatkan bantuan tersebut, kurang lebih jumlahnya 5.500 unit rumah. Setiap daerah jumlah nya variatif ada yang 200 unit hingga 300 unit tergantung usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat," katanya saat dimintai keterangan diruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).
Lanjut Riko, setiap satu unit rumah menerima bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Dimana dana sebesar Rp. 15 juta digunakan untuk membeli bahan bangunan, sedangkan sisanya Rp 2,5 juta akan digunakan untuk upah pekerja.
Jika di akumulasikan, maka Kementrian PUPR menganggarkan dana sebesar Rp 96 Miliar untuk bedah rumah di Provinsi Lampung. Namun dana tersebut tidak langsung diberikan kepada penerima bantuan, melainkan dititipkan kepada bank sebagai penyalur.
"Uang ini dititipkan di bank penyalur nanti penerima bantuan membentuk kelompok untuk memilih toko material. Jadi mereka mengajukan material sesuai dengan proposal yang dibuat sesuai kebutuhan mereka. Lalu mereka ke toko bangunan yang ditunjuk mereka sendiri dengan membawa proposal itu," timpalnya.
Menurut Riko, program tersebut sudah mulai dikerjakan bahkan sudah ada yang selesai. "Sudah mulai dikerjakan, sudah ada yang selesai. Karena cepat 1 sampai 2 bulan saja sudah selesai," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025