Terkait 68 Pekerja Kontrak Dipecat Secara Sepihak, Ini Tanggapan IPC Panjang

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait adanya 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, membuat PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang angkat bicara.
Supervisor Humas dan Pelayanan Pelanggan IPC Panjang, Frans Radian mengatakan, dalam pemecatan 68 Pekerja tersebut adalah ranahnya Koperasi Kekar. "Memang ada di lingkungan Pelindo, namun bernaung di Koperasi Kekar tersebut,”kata Frans, Rabu (22/7/2020).
Baca juga : Koperasi Pekerja Kekar Pelabuhan Panjang Diduga PHK Sepihak
Menurut informasi dari koperasi, bahwa pada tanggal 13 Juli 2020, ke 68 karyawan tersebut tidak menanda-tangani surat perjanjian kontrak yang diberikan, sehingga pada tanggal 18 Juli mereka dianggap tidak lagi bekerja. "Saya dapat kabar itu dari pihak koperasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (PHK) secara sepihak, oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang. (*)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025