Terkait 68 Pekerja Kontrak Dipecat Secara Sepihak, Ini Tanggapan IPC Panjang

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait adanya 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, membuat PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang angkat bicara.
Supervisor Humas dan Pelayanan Pelanggan IPC Panjang, Frans Radian mengatakan, dalam pemecatan 68 Pekerja tersebut adalah ranahnya Koperasi Kekar. "Memang ada di lingkungan Pelindo, namun bernaung di Koperasi Kekar tersebut,”kata Frans, Rabu (22/7/2020).
Baca juga : Koperasi Pekerja Kekar Pelabuhan Panjang Diduga PHK Sepihak
Menurut informasi dari koperasi, bahwa pada tanggal 13 Juli 2020, ke 68 karyawan tersebut tidak menanda-tangani surat perjanjian kontrak yang diberikan, sehingga pada tanggal 18 Juli mereka dianggap tidak lagi bekerja. "Saya dapat kabar itu dari pihak koperasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (PHK) secara sepihak, oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025