• Rabu, 23 Oktober 2024

Mengaku PNS, Oknum Honorer Dihukum 18 Bulan Penjara

Rabu, 22 Juli 2020 - 16.08 WIB
159

Suasana persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak terima divonis satu tahun enam bulan penjara (18 bulan), Mahmud Lumadi, seorang terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan kredit kendaraan, menyatakan banding.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan terdakwa Mahmud Lumadi yang merupakan salah satu honorer perawat di salah satu Rumah Sakit di Bandar Lampung, usai mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Rabu (22/7/2020).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Nur Ali, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sendiri sebelumnya menuntut terdakwa Mahmud Lumadi dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider dua bulan

Baca juga : 3 Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Gabungan Tubaba

Sebelumnya Hakim Efiyanto, menyatakan terdakwa Mahmud Lumadi (39) warga Tarahan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, bersalah melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ( 2 )  UURI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Efiyanto.

Selain itu, Hakim Efiyanto juga membebani terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU Anton Nur Ali menjelaskan, setelah permohonan perjanjian disetujui terdakwa diwajibkan membayarkan angsuran. "Pada saat angsuran pembayaran yang ke 7 yaitu jatuh pada tanggal 24 April 2019, terdakwa tidak memenuhi kewajiban selaku Debitur melakukan pembayaran angsuran," kata JPU.

Perusahaan pembiayaan pun melakukan penagihan terhadap terdakwa tetapi terdakwa tetap juga tidak melakukan pembayaran. "Selanjutnya pihak PT MNC Finance memberikan surat peringatan kepada terdakwa tetapi terdakwa tetap juga tidak melakukan penyelesaian pembayaran sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai dengan perjanjian," lanjutnya.

Dijelaskan JPU, untuk meloloskan permohonan kredit tersebut, terdakwa berpura-pura berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana, terdakwa menyerahkan berkas permohonan pengajuan berupa KTP, NPWP, KK kepemilikan rumah, slip gaji dan surat keputusan (SK) kerja yang dikeluarkan oleh Kantor BKD Bandar Lampung.

"Dalam SK tersebut terdakwa tertuliskan sebagai PNS, karena pihak PT MNC Finance percaya dengan syarat yang diajukan oleh terdakwa dan terdakwa meyakinkan pihak PT MNC Finance bahwa terdakwa berpura-pura sebagai PNS," beber Jaksa.

Sebenarnya terdakwa hanya honorer perawat pada rumah sakit di kota Bandar Lampung. "Dan pada saat petugas survey ke rumah terdakwa dan terdakwa meyakinkan dan permohonan pembiayaan oleh PT MNC Finance di acc seharga Rp80 juta," lanjut JPU.

JPU menambahkan, terdakwa  kemudian menerima satu unit mobil Toyota Avanza dengan ketentuan total pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontrak sebesar Rp. 91.174.112. "Dengan jangka waktu selama 36 bulan, terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2018 sanpai 24 September 2021," tandasnya. (*)