• Kamis, 29 Mei 2025

Koperasi Pekerja Kekar Pelabuhan Panjang Diduga PHK Sepihak

Rabu, 22 Juli 2020 - 16.33 WIB
764

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Rabu (22/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 68 pekerja di pelabuhan panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang.

Hal itu diketahui saat serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Rabu (22/7/2020).

Ketua Umum SPK3P2, Mohammad Al-Hafizh mengatakan, pihaknya datang untuk mempertanyakan mengapa Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang melakukan PHK secara sepihak.

"Awalnya pada tanggal 13 Juli kami (pekerja) menerima surat pemberitahuan untuk tanda-tangan kontrak, kemudian di tanggal 18 Juli tibalah surat pemecatan sepihak itu, maka dari itu kami melaporkan ke Disnaker," ujarnya.


SPK3P2 melaporkan juga bahwa selama dua tahun ini terhitung sejak 2019 sampai 2020 para pekerja tidak dibekali kontrak perjanjian kerja meskipun tetap dipekerjakan di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang. "Permohonan dialog kami perlukan untuk mengetahui hak-hak hukum dan finansial kami. Namun permohonan tersebut tidak digubris sama sekali," lanjutnya.

Dengan demikian, PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap pekerja tanpa adanya dialog dan mediasi terlebih dahulu Ia menilai tidak sah secara hukum. "Maka dengan ini kami mohon kepada Disnaker baik Provinsi maupun Kota, membantu kami membatalkan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak kami," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurahman mengatakan, berdasarkan laporan serikat pekerja yang telah pihaknya terima akan diteruskan ke Provinsi. "Kita Disnaker kota ini sifatnya hanya tembusan, sementara surat itu tertujunya di Disnaker Provinsi. Maka dari itu kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disnaker Provinsi," kata Abdurahman.

"Kalau tertujunya surat itu di kita. Besok juga kita langsung panggil semua pihak. Permasalahannya apa namun kita depankan persoalan ini dengan asas musyawarah mufakat," pungkasnya. (*)