• Kamis, 29 Mei 2025

HAC Jadi Salah Satu Syarat Pelaku Perjalanan Via Laut

Rabu, 22 Juli 2020 - 16.02 WIB
681

Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Rabu (22/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika saat ini healt alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan, menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan melalui jalur laut.

"HAC tersebut salah satu syarat untuk masyarakat yang menyeberang, kalau tidak punya maka tidak boleh nyeberang," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (22/7/2020).

Baca juga : Lampung Akan Terapkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan

Berdasarkan hasil evaluasi, pasien positif Covid-19 di Lampung banyak berasal dari pelaku perjalanan. Selain itu, Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu masuk yang mengalami kelonggaran pemeriksaan. 

"Kalau HAC di Bandara dari awal ada Covid-19 sampai sekarang tidak berhenti, sekarang yang sedikit longgar ada di Pelabuhan. Jadi mungkin hari ini sudah mulai diberlakukan di Bakauheni," timpalnya.

Guna dari HAC tersebut adalah untuk mengetahui pembawa kartu tersebut akan menuju daerah mana. Selain itu, untuk mempermudah dalam melakukan tracing jika terjadi kontak dengan pasien positif Covid-19 dan dalam menentukan orang dalam pantauan (ODP).

Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) Indonesia di Playstore atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. "Karena  bisa di download dan di isi jadi semua nanti yang melakukan penyeberangan itu harus menunjukan HAC," tutupnya. (*)