Dalam Sehari, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Lampung Capai 7 Juta
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Hery Djoko Subandriyo, saat dimintai keterangan, Rabu (22/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Hery Djoko Subandriyo mengatakan, dalam satu hari, biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung hingga Rp7 juta. Sementara untuk biaya pemulasaraan jenazah Rp500 ribu.
"Dalam satu hari biaya perawatan yang menggunakan ventilator bisa mencapai Rp5 juta sampai 7 juta," katanya, saat dimintai keterangan, Rabu (22/7/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Lampung Tambah 5 Orang, Total Jadi 237 Kasus
Jika dihitung rata-rata, maka dalam 2 minggu perawatan satu pasien Covid-19 menghabiskan biaya sebesar Rp28 juta. Sementara untuk berapa lama proses penyembuhannya, setiap pasien berbeda-beda. Tergantung dengan daya tahan tubuh yang dimiliki masing-masing pasien.
Selain itu, saat ini Provinsi Lampung sudah memiliki alat polymerase chain reaction (PCR), sehingga mempercepat pengecekan spesimen Covid-19. "Rata-rata perawatan pasien Covid-19 tidak sampai dua minggu sudah boleh pulang. Bahkan ada yang cuma dua hari hasil labnya sudah negatif," lanjutnya.
Biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kriteria yang telah ditentukan. Selain itu, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim perawatan pasien infeksi emergency tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan penanganan Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








