Bawaslu Lampung Setuju Masker dan Handsanitizer Masuk Alat Peraga Kampanye

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung setuju apabila Alat Pelindung Diri seperti masker dan handsanitizer masuk dalam bagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibagikan dengan foto Pasangan Calon pada Pilkada mendatang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong agar masker dan handsanitizer masuk dalam APK Pilkada 2020, meski belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga : Pilkada Bandar Lampung, PDIP Antara Eva dan Rycko
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sepanjang hal itu diatur dalam PKPU, maka sah-sah saja. "Tetapi kalau tidak masuk dalam bahan kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan penindakan," katanya, Rabu (22/7/2020).
"Saya setuju apabila ini diatur, karena saya sudah pernah menyampaikan hal ini ke Bawaslu RI," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Promo Spesial Hari Listrik Nasional ke-80, Tambah Daya Listrik Diskon 50%
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Tekan Pengangguran Lewat Pelatihan Vokasi di 22 Desa
Jumat, 17 Oktober 2025 -
HUT ke-14, Nasdem Lampung Gelar Lomba Catur Tingkat Provinsi
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Bareskrim Polri Temukan 32 Tambang Ilegal di Lampung, Budiman AS Minta APH Tindaklanjuti
Jumat, 17 Oktober 2025