Bawaslu Lampung Setuju Masker dan Handsanitizer Masuk Alat Peraga Kampanye

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung setuju apabila Alat Pelindung Diri seperti masker dan handsanitizer masuk dalam bagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibagikan dengan foto Pasangan Calon pada Pilkada mendatang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong agar masker dan handsanitizer masuk dalam APK Pilkada 2020, meski belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga : Pilkada Bandar Lampung, PDIP Antara Eva dan Rycko
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sepanjang hal itu diatur dalam PKPU, maka sah-sah saja. "Tetapi kalau tidak masuk dalam bahan kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan penindakan," katanya, Rabu (22/7/2020).
"Saya setuju apabila ini diatur, karena saya sudah pernah menyampaikan hal ini ke Bawaslu RI," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025