Bawaslu Lampung Setuju Masker dan Handsanitizer Masuk Alat Peraga Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung setuju apabila Alat Pelindung Diri seperti masker dan handsanitizer masuk dalam bagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibagikan dengan foto Pasangan Calon pada Pilkada mendatang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong agar masker dan handsanitizer masuk dalam APK Pilkada 2020, meski belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga : Pilkada Bandar Lampung, PDIP Antara Eva dan Rycko
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sepanjang hal itu diatur dalam PKPU, maka sah-sah saja. "Tetapi kalau tidak masuk dalam bahan kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan penindakan," katanya, Rabu (22/7/2020).
"Saya setuju apabila ini diatur, karena saya sudah pernah menyampaikan hal ini ke Bawaslu RI," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Masuk Kategori Rawan, Kapolda Tekankan Cooling System Secara Humanis di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Catat 455 Ruas Jalan Lingkungan Sudah Diperbaiki
Kamis, 19 September 2024 -
Realisasi Pajak Daerah Kota Bandar Lampung Capai Rp407 Miliar Hingga September 2024
Kamis, 19 September 2024 -
Dukungan Komunitas dan Partai Non Parlemen Jadi Energi Tambahan Bagi Ardjuno
Kamis, 19 September 2024