Akademisi Sambut Baik Rencana Masker dan Handsanitizer Jadi Bahan Kampanye
Pengamat Politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Politik dan juga Akademisi Fisip Universitas Lampung, Budi Kurniawan, menyambut baik usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait masker dan handsanitizer dijadikan bahan kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Baca juga : Bawaslu Lampung Setuju Masker dan Handsanitizer Masuk Alat Peraga Kampanye
Budi mengatakan, usulan yang disampaikan Mendagri tersebut sangat baik. Menurutnya di kondisi seperti ini penting untuk dilakukan, terutama pendidikan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan yang dinilai masih rendah.
"Maka apabila Pilkada ini dilaksanakan pada Desember mendatang, yah ini momentum bagi kandidat sekaligus sosialisasikan protokol kesehatan tersebut. Karena saat ini pemerintah sangat butuh sosialisasi yang masif di tengah masyarakat," ungkapnya, Rabu (22/7/2020).
Baca juga : Terkait Usulan Kemendagri, KPU Lampung Tunggu Revisi PKPU
terkait belum masuknya aturan Masker dan handsanitizer dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Budi menilai hal seperti ini hal yang fleksibel, suatu hal yang tidak perlu diatur UU. Karena memang sebelum-sebelumnya tidak bisa diantisipasi, karena tidak diatur dalam PKPU.
"Seharusnya kita sama-sama mengerti, saat ini kondisi yang tidak normal. Jadi menghadapinya jangan terlalu kaku, justru saat ini dituntut fleksibiltas kita semua. Ini sangat baik, asal jangan dikasih uang saja. Kampanye untuk kebaikan bersama itu tidak perlu diribetkan dengan birokrasi atau aturan yang lambat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Amankan Nataru, Polda Lampung Siagakan 4.021 Personel Gabungan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Diperiksa Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Hanya Lengkapi Data
Kamis, 18 Desember 2025 -
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional pada Lomba Tari Kreasi di ISI Padang Panjang
Kamis, 18 Desember 2025 -
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Terakhir Kejati
Kamis, 18 Desember 2025









