Pemprov Lampung Utamakan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memprioritaskan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini sedang difasilitasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri. "Sanksinya seperti nyanyi, bersih-bersih atau push up untuk yang laki-laki," katanya, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : Perihal Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Ini Kata Gubernur Arinal
Video : 4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi
Dengan adanya sanksi sosial tersebut, akan membuat efek jera dan malu. Sehingga tidak akan mengulangi di kemudian hari. "Tidak memberikan hukuman yang memberatkan dalam bentuk uang, jadi hukuman sosial," tambahnya.
Sanksi sosial dirasa efektif diterapkan dari pada sanksi administrasi. Dimana di tengah pandemi Covid-19 ini masyarakat banyak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. Meskipun tidak diterapkan sanksi berupa denda, Zulfikar berharap masyarakat dapat mematuhi Pergub yang sebentar lagi diterapkan. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026 -
Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan
Kamis, 22 Januari 2026 -
Putra Jaya Umar Apresiasi Pencabutan HGU SGC: Negara Harus Tegas Jaga Aset Strategis
Kamis, 22 Januari 2026









