• Sabtu, 05 Juli 2025

Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Tunggu Instruksi Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2020 - 15.54 WIB
58

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat dimintai keterangan, Selasa (21/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi membubarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Pusat dan provinsi. "Kita tengah menunggu instruksi lanjutan," kata Rizki saat dimintai keterangan, Selasa (21/7/2020).

Baca juga : Perihal Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Ini Kata Gubernur Arinal

Hal itu lanjutnya, dikarenakan berkaitan dengan bagaimana teknis yang kemudian perubahannya bisa diimplementasikan di tingkat daerah. Namun menurutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 yang sekarang mungkin hanya berganti nama atau istilah saja menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Tapi kita (Pemkot) masih tunggu informasi bagaimana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ini sistemnya seperti apa," ucapnya.

Dia menjelaskan, gugus tugas Covid-19 masih bekerja seperti biasanya. Sebelum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat maupun pemprov. "Kita masih beroperasi seperti biasa. Dengan orang-orang yang tetap sama," tutupnya. (*)