Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Tunggu Instruksi Lanjutan

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat dimintai keterangan, Selasa (21/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi membubarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Pusat dan provinsi. "Kita tengah menunggu instruksi lanjutan," kata Rizki saat dimintai keterangan, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : Perihal Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Ini Kata Gubernur Arinal
Hal itu lanjutnya, dikarenakan berkaitan dengan bagaimana teknis yang kemudian perubahannya bisa diimplementasikan di tingkat daerah. Namun menurutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 yang sekarang mungkin hanya berganti nama atau istilah saja menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Tapi kita (Pemkot) masih tunggu informasi bagaimana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ini sistemnya seperti apa," ucapnya.
Dia menjelaskan, gugus tugas Covid-19 masih bekerja seperti biasanya. Sebelum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat maupun pemprov. "Kita masih beroperasi seperti biasa. Dengan orang-orang yang tetap sama," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025