• Senin, 30 September 2024

Pergub New Normal Pemprov Lampung Tunggu Persetujuan Kementerian Dalam Negeri

Senin, 20 Juli 2020 - 16.31 WIB
176

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memberikan keterangan, Senin (20/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dirancang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung demi menciptakan tatanan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19, kini telah memasuki tahap penyempurnaan.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, Perda yang sudah dibuat tersebut sedang disempurnakan terkait dengan salah satu pasal sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

"Perda yang sudah kita buat sedang kita sempurnakan terkait dengan salah satu pasal. Pasalnya harus lebih kongkrit, pasal nya adalah sangsi sosial bukan seperti sangsi yang ada proses hukum nya," kata Arinal, saat diminta keterangan, Senin (20/7/2020).

Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya

Lanjut Arinal, ketika Pergub tersebut sudah mulai diterapkan lalu ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan sangsi sosial  seperti push up atau membersihkan lingkungan sekitar.

Ia berharapa, sanksi yang diberikan tidak memberatkan namun membuat masyarakat merasa bersalah, jera serta bertanggung-jawab atas kesalahan yang ia perbuat. "Ini sedang dilakukan namun sudah mulai diterapkan di tingkat Kepolisian dan TNI. Kita harapkan di birokrat juga seperti itu," tambahnya.

Arinal berharap, dengan adanya Pergub tersebut akan membuat masyarakat menjadi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga esensi new normal masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 bisa terwujud di Provinsi Lampung.

"Dengan begitu new normal yang kita inginkan tetap berjalan seperti apa yang sudah kita lakukan sebelumnya," timpalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Pergub tersebut saat ini sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan, kemudian akan disahkan dan mulai diterapkan.

"Rapergubnya sekarang sudah di Jakarta, di Kemendagri. Ini untuk meminta persetujuan. Semoga tidak lama lagi akan disetujui," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar menyebut saat ini Rapergub tersebut sedang difasilitasi di Kemendagri. 

"Rapergub nya baru bisa ditandatangani oleh pak Gubernur setelah hasil fasilitasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri kita peroleh. Nah saat ini Lagi di fasilitasi di Kemendagri," tambahnya. (*)