• Senin, 30 September 2024

Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya

Senin, 20 Juli 2020 - 15.04 WIB
561

Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN saat memberikan keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini mulai memperbolehkan masyarakat  atau warga untuk menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Namun dengan ketentuan pelaksanaan resepsi bisa digelar dengan syarat harus tetap memenuhi standar protokol kesehatan. 

"Ya kita beri izin, namun harus melalui protokol kesehatan. Tapi kalau dia mau mengundang orang, ya jangan dulu lah," kata Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN, Senin (20/7/2020).

Pembatasannya sendiri terang Herman, hal itu bisa pembatasan pada jamnya. Seperti para tamu undangan harus datang dengan jam-jam tertentu.

"Misalnya undangannya jam 10 ada yang jam 11 dan seterusnya, nah ini boleh. Asal jaga protokol kesehatan," ungkapnya.

"Seperti ditempat pesta itu harus ada cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan tidak boleh saling salaman," timpalnya.

Lanjutnya, terkait izinnya, hal itu nanti bisa melalui tim gugus tugas. "Terkait izin bisa melalui gugus tugas dan karena ini semua harus jalan tidak bisa kita tahan. Namun saya sarankan kepada masyarakat jangan terlalu banyak mengundang tamunya," imbaunya. (*)

Editor :