Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya
Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN saat memberikan keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini mulai memperbolehkan masyarakat atau warga untuk menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Namun dengan ketentuan pelaksanaan resepsi bisa digelar dengan syarat harus tetap memenuhi standar protokol kesehatan.
"Ya kita beri izin, namun harus melalui protokol kesehatan. Tapi kalau dia mau mengundang orang, ya jangan dulu lah," kata Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN, Senin (20/7/2020).
Pembatasannya sendiri terang Herman, hal itu bisa pembatasan pada jamnya. Seperti para tamu undangan harus datang dengan jam-jam tertentu.
"Misalnya undangannya jam 10 ada yang jam 11 dan seterusnya, nah ini boleh. Asal jaga protokol kesehatan," ungkapnya.
"Seperti ditempat pesta itu harus ada cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan tidak boleh saling salaman," timpalnya.
Lanjutnya, terkait izinnya, hal itu nanti bisa melalui tim gugus tugas. "Terkait izin bisa melalui gugus tugas dan karena ini semua harus jalan tidak bisa kita tahan. Namun saya sarankan kepada masyarakat jangan terlalu banyak mengundang tamunya," imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









