Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya
Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN saat memberikan keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini mulai memperbolehkan masyarakat atau warga untuk menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Namun dengan ketentuan pelaksanaan resepsi bisa digelar dengan syarat harus tetap memenuhi standar protokol kesehatan.
"Ya kita beri izin, namun harus melalui protokol kesehatan. Tapi kalau dia mau mengundang orang, ya jangan dulu lah," kata Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN, Senin (20/7/2020).
Pembatasannya sendiri terang Herman, hal itu bisa pembatasan pada jamnya. Seperti para tamu undangan harus datang dengan jam-jam tertentu.
"Misalnya undangannya jam 10 ada yang jam 11 dan seterusnya, nah ini boleh. Asal jaga protokol kesehatan," ungkapnya.
"Seperti ditempat pesta itu harus ada cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan tidak boleh saling salaman," timpalnya.
Lanjutnya, terkait izinnya, hal itu nanti bisa melalui tim gugus tugas. "Terkait izin bisa melalui gugus tugas dan karena ini semua harus jalan tidak bisa kita tahan. Namun saya sarankan kepada masyarakat jangan terlalu banyak mengundang tamunya," imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








