• Sabtu, 05 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Belum Terima DBH Triwulan l dan ll Tahun 2020

Senin, 20 Juli 2020 - 20.03 WIB
38

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat memberikan keterangan, Senin (20/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan I dan ll tahun 2020, yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

"DBH ditahun 2020 sekarang belum bayar. Namun pada tahun 2019 sudah dibayarkan semua," kata Herman HN, Senin (20/7/2020).

Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya

Video :  4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi

Herman HN mengaku tidak mengetahui berapa banyak yang harus dibayarkan Pemprov, karena tidak ada Surat Keputusan (SK). "Seharusnya ada SK setahun berapa, per bulan itu berapa jadi ketahuan. Kalau sekarang kan enggak tahu," terangnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Wilson Faisol menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum ada informasi mengenai DBH 2020 akan dicairkan oleh Pemprov. "Hanya saja triwulan empat 2019 dengan pajak rokok 2020 yang sudah dibayarkan," ujar Wilson.

Menurutnya, setiap triwulannya berbeda besarannya yang akan dibayarkan ke Pemkot. Hal itu karena tergantung pemasukan. "Tapi untuk jumlah total DBH kota Bandar Lampung selama 2020 ini sekitar Rp155 miliar," tandasnya. (*)

Editor :