Pemkot Bandar Lampung Belum Terima DBH Triwulan l dan ll Tahun 2020
Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat memberikan keterangan, Senin (20/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan I dan ll tahun 2020, yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"DBH ditahun 2020 sekarang belum bayar. Namun pada tahun 2019 sudah dibayarkan semua," kata Herman HN, Senin (20/7/2020).
Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya
Video : 4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi
Herman HN mengaku tidak mengetahui berapa banyak yang harus dibayarkan Pemprov, karena tidak ada Surat Keputusan (SK). "Seharusnya ada SK setahun berapa, per bulan itu berapa jadi ketahuan. Kalau sekarang kan enggak tahu," terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Wilson Faisol menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum ada informasi mengenai DBH 2020 akan dicairkan oleh Pemprov. "Hanya saja triwulan empat 2019 dengan pajak rokok 2020 yang sudah dibayarkan," ujar Wilson.
Menurutnya, setiap triwulannya berbeda besarannya yang akan dibayarkan ke Pemkot. Hal itu karena tergantung pemasukan. "Tapi untuk jumlah total DBH kota Bandar Lampung selama 2020 ini sekitar Rp155 miliar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









