• Sabtu, 07 Juni 2025

Menteri KKP: Jika Ada Ijin Tambang Pasir Laut Agar Segera Dicabut

Senin, 20 Juli 2020 - 07.55 WIB
124

Mentri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat melakukan panen udang Vaname di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan jangan sampai ada penangkapan nelayan hanya karena alat tangkap jenis Cantrang serta meminta jika ada ijin tambang pasir laut segera dicabut.

Penegasan tersebut di katakannya  setelah mendengar pengaduan nelayan Pesisir Labuhan Maringgai, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Minggu (19/7/2020).

Dalam dialog tersebut , ada perwakilan nelayan yang mengatakan sejumlah kapal rekannya ditangkap oleh pihak kepolisian karena menggunakan cantrang.

Menteri Edhy menyampaikan, kedepannya tidak ada lagi penangkapan jika hanya persoalan alat yang digunakan. Sebab, apabila ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai, maka akan diberi pembinaan.

"Jika hanya soal alat yang digunakan, jangan ditangkap melainkan diberi pembinaan,kecuali soal narkoba dan lain sebagainya," ucap Menteri.

Terkait dengan adanya penambangan pasir di Laut Labuhan Maringgai, Menteri Edhy langsung memerintahkan untuk melakukan pendataan.  "Saya sudah berkoordinasi dengan Pemprov lampung, Jika ada ijin tambang pasir mohon segera dicabut dan jika ada aktifitas penambangan pasir segera ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya saat dialog, Aminudin menyampaikan bahwa di Laut Labuhan Maringgai ada persoalan penyedotan pasir laut dari 2011, namun hingga saat ini belum juga selesai, "Saya harap dengan kehadiran pak Menteri,  kegiatan penyedotan pasir laut tidak lagi dilakukan ," harapnya. (*)

Editor :