• Jumat, 29 November 2024

Jonatan Sihotang Terancam Vonis Mati di Malaysia, HTW Minta Pemerintah RI Turun Tangan

Senin, 20 Juli 2020 - 20.52 WIB
732

Chairman HTW, Patar Sihotang. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Human Trafficking Watch (HTW) meminta kepada KomnasHAM agar mendesak pemerintah melakukan penyelesaian secara diplomatik membantu TKI, Jonatan Sihotang, yang terancam hukuman mati di  Malaysia.

Patar Sihotang, Chairman HTW mengatakan, Jonatan Sihotang termasuk korban perdagangan manusia (Human Trafficking). Ada unsur eksploitasi dengan modus memanfaatkan tenaganya dengan cara tidak memberikan gaji selama 9 bulan.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan Asnawati Sijabat, istri Jonatan Sihotang. Jonatan sihotang melakukan pembunuhan karena kesal dan kecewa kepada majikannya yang tidak membayar gajinya selama 9 bulan.

"Sementara Jonathan Sihotang harus membutuhi kehidupan anak-anaknya yang titipkan di rumah kakeknya, di Pematang Siantar, Sumatera Utara,” ujar Patar Sihotang dalam rilisnya, yang diterima redaksi Kupastuntas.co, Senin (20/7/2020).


Patar menjelaskan, Jonathan Sihotang Pekerja Migran Indonesia asal Pematang Siantar terancam hukuman mati di Malaysia karena dituduh membunuh majikannya pada 19 Desember 2018.

Selain membunuh majikan perempuannya, Jonathan juga didakwa menciderai dua anak laki-laki di Tasek Gelugor, Malaysia.

"Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia,” katanya.

Selama 9 bulan Jonatan Sihotang di eksploitasi. Ia tidak pernah punya rencana untuk menyakiti apalagi membunuh majikannya. Peristiwa pembunuhan itu terjadi seketika, saat majikannya memberikan gaji tetapi tidak sesuai dengan janji atau kontrak kerja yang ada.

Ia dijanjikan gaji sebesar RM15.000, namun hanya dikasih RM3000, itu pun dengan cara melemparkan ke wajah Jonatan sihotang. Seketika Jonatan naik pitam dan membacok majikannya hingga meninggal dunia. 

Saat ini Jonatan Sihotang mendekam di penjara Ramen Penang. Berharap pemerintah Malaysia memberikan keringanan hukuman.

Pasca menerima permohonan advokasi dari keluarga Jonatan Sihotang, HTW telah meminta pemerintah Cq Presiden RI Jokowi dan Kementerian Luar negeri agar membantu dan memberikan atensi penyelesaian kasus hukuman mati Jonatan.

HTW juga menyambangi Kantor Komisi Hak azasi manusia, di Jakarta, meminta KomnasHAM untuk mennyurati Lembaga hak azasi manusia yang ada di PBB maupun di negara Malaysia. Dasar hukumnya, deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang telah Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) Pasal 3 berbunyi : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.

"Kami sudah meminta audensi langsung kepada ketua KomnasHAM, namun sementara belum dapat diterima karena masih status PSBB Covid 19 sehingga kami diterima secara Virtual di salah satu ruangan KomnasHAM,” ujar Sekretaris HTW, Yosepin Anastasia Sihotang, SH LLM dalam rilis tersebut.

Dari KomnasHAM, Ibu Grase mengatakan akan memproses permohonan bantuan untuk membuat rekomendasi agar diringankan hukuman mati Jonatan Sihotang dengan nomor Agenda KomnasHAM 132727, dalam waktu dekat akan ditelaah bagian penyelidikan.

Laporan penyelidikan itu sebagai dasar rapat Komisioner membuat rekomendasi kepada pemerintah. Grase juga meminta HTW kembali membuat surat audensi dan melengkapi dokumen Permintaan Rekomendasi meringankan hukuman Jonatan Sihotang, seperti surat kuasa dan dokumen lainnya dari Keluarga Jonatan Sihotang.

HTW berharap dukungan dari semua elemen masyarakat Indonesia atas nama kemanusiaan agar mendukung upaya-upaya dalam meringankan hukuman Jonatan Sihotang. (*)