IDI Bandar Lampung Tetap Sarankan Rapat Secara Online
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr Aditya M Biomed. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung menyarankan penyelenggaraan rapat di tengah Covid-19 sebaiknya dilakukan dengan jarak jauh yakni melalui dalam jaringan (Daring) atau secara online.
Ketua IDI Bandar Lampung, dr Aditya M Biomed mengatakan, melakukan rapat di satu ruangan dengan orang yang tidak sering bertemu, maka ini dikhawatirkan akan menimbulkan resiko terhadap penyebaran Covid-19.
Baca juga : Gubernur Arinal Menilai Rapid Test Massal Penting Dilakukan
Video : 4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi
"Sebaiknya rapat melalui online. Terkecuali memang orang-orangnya yang sering ketemu satu kantor. Akan tetapi jika sifatnya sudah lain kantor dan sebagainya, ini terlalu beresiko untuk melakukan rapat," kata dr. Aditya, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Karena orang-orang tersebut tidak tahu riwayat perjalanannya kemana saja. Namun jika hal itu terpaksa harus dilakukan untuk melaksanakan rapat di satu ruangan, maka dipastikan jaga jarak. "Kemudian kapasitas ruangannya juga dikurangi dan yang tidak kalah penting ventilasi udaranya," ucapnya.
Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Belum Terima DBH Triwulan l dan ll Tahun 2020
Ia juga menyarankan, sebelum rapat agar adanya pemeriksaan terhadap pesertanya, seperti pengukuran suhu tubuh dan lain sebagainya.
"Ya ada proses seleksi lah. Kemudian saya juga setuju kalau di ruang rapat itu tidak ada makanan, karena dikhawatirkan kalau ada makanan maka semuanya membuka masker. Artinya di ruang rapat itu seperlunya saja sesingkat mungkin, tidak harus berlama-lama dengan makan dan sebagainya," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








