Dua Pengedar Sabu di Kota Agung Tanggamus Dibekuk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pria berinisial HG (30) dan HR (28), dibekuk aparat Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, dalam penangkapan pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB itu, turut diamankan sabu seberat 11,31 gram yang dikemas dua plastik klip besar dan tujuh klip kecil, timbangan digital, pirex dan alat pakai sabu/bong serta uang tunai Rp74 ribu.
"Keduanya ditangkap dalam serangkaian informasi masyarakat. Kemudian berbekal informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Bripka Herwinsyah melakukan penggerebekan dan penangkapan," katanya, Senin (20/7/2020).
Baca juga : DPO Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus di Rumah Mertua
Terpisah, Kasatresnarkoba, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kedua terduga. "Kami telah menerima pelimpahan kedua terduga dari Polsek Kota Agung. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata AKP I Made Indra di ruang kerjanya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga dapat dijerat 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Beruntun Teror Ulubelu Tanggamus, Warga Sebut Pos Polisi Kerap Kosong
Kamis, 22 Januari 2026 -
Plt Kadinkes Tanggamus: Anggaran JKN PBI Rp35 Miliar Tak Cukup Tanggung Seluruh Warga
Selasa, 20 Januari 2026 -
102 Ribu Warga Tanggamus Kehilangan BPJS PBI, Berobat Kini Terhambat
Selasa, 20 Januari 2026 -
Tol Trans Sumatera Dikeluhkan: Mahal, Bergelombang, dan Minim Penerangan
Minggu, 11 Januari 2026









