Dua Pengedar Sabu di Kota Agung Tanggamus Dibekuk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pria berinisial HG (30) dan HR (28), dibekuk aparat Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, dalam penangkapan pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB itu, turut diamankan sabu seberat 11,31 gram yang dikemas dua plastik klip besar dan tujuh klip kecil, timbangan digital, pirex dan alat pakai sabu/bong serta uang tunai Rp74 ribu.
"Keduanya ditangkap dalam serangkaian informasi masyarakat. Kemudian berbekal informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Bripka Herwinsyah melakukan penggerebekan dan penangkapan," katanya, Senin (20/7/2020).
Baca juga : DPO Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus di Rumah Mertua
Terpisah, Kasatresnarkoba, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kedua terduga. "Kami telah menerima pelimpahan kedua terduga dari Polsek Kota Agung. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata AKP I Made Indra di ruang kerjanya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga dapat dijerat 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








