Besok, Dua Jaksa Eksekutor KPK Eksekusi Agung Cs
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho menyampaikan, dua Jaksa Eksekutor KPK, besok, Selasa (21/7/2020) turun ke Lampung. Kedatangan mereka untuk memindahkan Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara (Lampura).
"Ya, untuk melaksanakan eksekusi Agung Cs, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri," singkat Taufik Ibnugroho, Senin (20/7/2020) malam.
Video : 4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi
Meski demikian, Taufiq tak mengetahui eksekusi terhadap keempat terpidana ke Lapas mana saja, lantaran ia tidak berwenang.
Bupati Nonaktif Lampura, Agung Ilmu divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 8 bulan penjara. Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp74 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun, kemudian Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.
Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lalu mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, Penasehat Hukum Agung, Sopian Sitepu, membenarkan eksekusi KPK terhadap kliennya direncanakan Selasa 21 Juli 2020. "Rencana besok eksekusi," kata Sopian.
Sopian pun berharap jika kliennya bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. "Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," harapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








