• Senin, 30 September 2024

Terkait Syarat Pencairan NPHD Dikendurkan, Ini Kata Ketua KPU Lampung

Minggu, 19 Juli 2020 - 17.25 WIB
71

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang dikendurkan atau diberi kelonggaran.

Dikutip dalam berita Kompas (cetak) yang terbit pada 14 Juli 2020 disebutkan, DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat melonggarkan syarat pencairan dana NPHD untuk Pilkada 2020. Sebab tak semua daerah memillki kapasitas fiskal (kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi melalui pengeluaran dan pendapatan) yang kuat di tengah pandemi Covid-19.

Saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020), disepakatai pencairan NPHD yang bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahap kedua paling sedikit 60 persen, sudah harus dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 atau pada Agustus 2020.

Dikonfirmasi terkait anggaran Pilkada di Lampung, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, hal tersebut (Pelonggaran pencairan NPHD) merupakan keputusan nasional.

"Hingga saat ini KPU di Kabupaten/Kota terus koordinasi dengan pemerintahan daerah. Untuk anggaran sampai Agustus di semua Kabupaten/Kota masih aman," ungkap Erwan.

Berikut data terbaru Jumlah anggaran yang sudah direalisasikan di 8 Kabupaten/Kota:

Lampung Selatan: 100 persen.

Lampung Timur: 100 persen.

Lampung Tengah: 90 persen. 

Waykanan: 60 persen.

Pesisir barat: diatas 40 persen.

Pesawaran: diatas 40 persen.

Bandar Lampung: dibawah 40 persen.

Kota Metro: dibawah 40 persen. (*)