IDI Bandar Lampung Sarankan Operator Bus Terapkan Jaga Jarak Penumpang

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed mengatakan, pihaknya menghimbau Operator Bus untuk tetap menerapkan social distancing bagi penumpang di dalam kendaraan umum.
Pasalnya penambahan pasien positif Covid-19 masih menunjukan penambahan setiap harinya. "Karena kita miris. Jika di dalam bus itu tidak melakukan social distancing sebagaimana kapasitas penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dr. Aditya, Minggu (19/7/2020).
Bus tidak boleh membawa penumpang melebihi 70 persen dari kapasitas, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Covid-19.
Jika masyarakat mengetahui bus itu melebihi kapasitas yang telah ditetapkan, penumpang juga harus menegur supir tersebut, supaya tidak mengambil penumpang lagi.
"Ya kita berharap penumpang dan pengusaha punya pemikiran yang sama. Kalau memang melebihi kapasitas ya masyarakatnya jangan mau naiki bus itu, karena itu akan jadi masalah dengan muncul kasus baru," bebernya.
Apalagi aturan waktu di pelabuhan Bakauheni juga sudah tidak di cek lagi bagaimana keadaan penumpang. Sekali lagi ini bukannya mengadu antara masalah kesehatan dengan ekonomi, namun kenyataannya Covid-19 masih ada dan belum selesai.Bahkan bukannya berkurang di Indonesia, tapi malah hampir melampaui negara China dan negara lainnya.
"Jadi ya tolonglah kita satu pandangan satu pemikiran untuk sama-sama mengatasi pandemi ini. Tetapi kalau semuanya mulai tidak peduli lagi ya garda yang ada di rumah sakit akan kewalahan nantinya," imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025