Dinas Perindustrian Bandar Lampung Imbau IKM Lengkapi Izin PIRT
Sekretaris Dinas Perindustrian Bandar Lampung, Saprilsyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Dinas Perindustrian Bandar Lampung, Saprilsyah mengatakan, IKM di kota tapis berseri saat ini cukup banyak. Dengan banyaknya industri kecil menengah (IKM) tersebut pihaknya menghimbau agar para pelaku usaha untuk membuat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dengan terus berkembang ilmu teknologi, maka banyak pula para pelaku IKM yang sekarang mulai memanfaatkan dunia teknologi untuk berjualan secara online. "Melihat fenomena itu kita (dinas Perindustrian) mengimbau masyarakat agar segera mengurus izin," kata Saprilsyah, saat dimintai keterangan, Minggu (19/7/2020).
Hal itu perlu dilakukan agar konsumen tidak khawatir dengan kepastian atas keamanan produk yang di jajakannya itu. Karena produk yang memiliki izin secara otomatis sudah teruji sanitasi dan higienitasnya, sehingga risiko keracunan sangat kecil.
"PIRT wajib dimiliki setiap produk pangan industri mikro, kecil, dan menengah. Izin ini untuk memenuhi aspek legalitas dan penting karena sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen," paparnya.
Menurut Saprilsyah, pihaknya juga sedang melakukan sosialisasi kepada pelaku IKM untuk untuk segera melengkapi izin PIRT. Nantinya izin tersebut bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.
"Kita juga melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap IKM, guna memajukan perekonomian masyarakat kota tapis berseri pasca wabah corona yang saat ini melanda," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi S1 Manajemen Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Internasional pada IBC 2025
Rabu, 19 November 2025 -
Kejati Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial
Rabu, 19 November 2025 -
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025









