• Jumat, 04 Juli 2025

Dinas Perhubungan Lampung Kembali Tingkatkan Pengawasan Transportasi

Minggu, 19 Juli 2020 - 15.11 WIB
515

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan, Minggu (19/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung kembali meningkatkan pengawasan transportasi di simpul-simpul pintu masuk. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sebaran Covid-19 di masa normal baru atau New Normal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, Lampung sebagai gerbang Sumatera memungkinkan terjadinya mobilitas tinggi perjalanan antar Provinsi, sehingga pengawasan akan tetap dilakukan.

"Kita akan tingkatkan kembali pengawasan di simpul kedatangan ataupun di transportasi seperti kereta api. Namun untuk fungsi cek poin, kita menunggu perintah untuk diaktifkan kembali atau tidak," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (19/7/2020).

Untuk penerapan protokol kesehatan di sarana transportasi sudah diterapkan sejak adanya Covid-19, yaitu pada bulan Maret yang lalu dan masih berjalan sampai dengan sekarang. "Tapi ini juga perlu penekanan lagi, tinggal bagaimana nanti peningkatannya," lanjutnya.

Bambang pun kembali menghimbau kepada pengelola terminal serta masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi umum, wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti adanya papan informasi dan imbauan, pembelian tiket secara online, melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan terminal dan menyediakan sarana cuci tangan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020 bagi operator sarana transportasi, operator sarana transportasi atau pengelola operasional yang melanggar terhadap ketentuan, akan dikenakan sanksi. Seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin bahkan sampai denda administratif," tutupnya. (*)