Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Lambar Terjerat UU PKDRT
Jumat, 17 Juli 2020 - 15.04 WIB
278
Pelaku Khoirul (29), saat dimintai keterangan oleh anggota Polres Lampung Barat
Kupastuntas.co Lampung Barat - Khoirul (29) warga pekon (Desa) padang tambak, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat pelaku pembunuhan terhadap istrinya Dewi Sundari (26) dan anaknya Aji Ahmad Eja (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan mendampingi Kapolres ABP Rachmad Tri Haryadi, S.IK, MH. Silpa mengaku pihaknya telah menetapkan pasal untuk menjerat pelaku.
"Dalam kasus ini kita menetapkan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya, Jum'at (17/7/20).
Berdasarkan keterangan pelaku jelas Silpa, kasus pembunuhan tersebut hanya gara-gara masalah sepele, karena berdasarkan hasil penyelidikan pelaku mengaku cek cok antara pelaku dan istrinya bermula saat pelaku hendak mengajak istrinya untuk pindah.
"Pengakuan pelaku dirinya mengajak anak dan istrinya untuk pindah tempat usaha dengan alasan hasil kebun yang mereka garap di Kecamatan Air Hitam tempat pelaku menghabisi anak dan istrinya kurang menguntungkan, karena istrinya menolak pelaku emosi hingga berujung tindakan pembunuhan," jelas Silpa.
Diberitakan sebelumnya berdasarkan hasil Visum yang dilakukan di TKP sekaligus olah TKP oleh petugas, istri pelaku mengalami luka sayatan di bagian muka, tangan, leher dan badan sebanyak Sembilan luka, sedangkan anak pelaku mengalami luka di bagian leher dan mengakibatkan keduanya meninggal dunia. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
Senin, 15 Juni 2026








