DPO Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus di Rumah Mertua

Tekab 308 Polres Tanggamus saat membekuk buronan perkara Curanmor berinisial OK. Foto: Doc. Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kembali membekuk buronan perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial OK (27), setelah terdeteksi sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Payung, Kecamatan Kotaagung Barat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka OK selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dasar laporan tanggal 21 Agustus 2017.
Tersangka merupakan warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung, menghilang usai terlibat dalam perkara pencurian motor Honda BE 3539 VJ dan dua handphone milik korbannya Yulina (34) juga warga Pekon Terbaya.
"Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya. Sehingga tersangka ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Pekon Payung Kotaagung Barat, Kamis (16/7/2020) dini hari," ungkap AKP Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (17/7/2020).
Dijelaskan Edi, dalam pencurian tersangka tidak seorang diri, namun bersama enam rekan lainnya. Dimana dia berperan mengawasi bersama tiga rekannya yang lain. Sementara dua pelaku lainnya masuk ke dalam rumah.
"Terhadap tiga rekannya telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan, sementara dua rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," kata dia.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Tanggamus dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga kini masih memburu pelaku lainnya yang masih kabur," pungkasnya.
Sementara, tersangka dalam penuturannya mengaku bahwa pencurian tersebut direncanakan oleh dua rekannya yang belum tertangkap.
Ia juga mengaku bahwa saat pencurian, bersama tiga rekannya berperan mengawasi keadaan, lantas setelah rekannya berhasil mengambil barang korban ia ikut juga turut kabur, atas perannya ia mendapatkan uang Rp400 ribu.
"Kami berempat mengawasi dari belakang, dua teman saya yang belum tertangkap yang masuk ke rumah. Dikasih uang Rp400 ribu dan sudah habis buat beli rokok dan bayar hutang," kata tersangka di Mapolres Tanggamus.
Tersangka OK juga mengakui bahwa setelah pencurian dan ada rekannya tertangkap. Ia juga melarikan diri ke Tangerang, kemudian kembali ke rumah mertuanya bekerja membeli hasil bumi di kebun.
"Kabur dulu ke Tangerang, terus pulang ke rumah mertua. Kerja membeli hasil bumi dan kemarin ditangkap polisi," ujarnya.
Pria yang sudah memiliki satu anak itu mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya di rumah. "Yang punya rumah itu, ternyata kita kenal. Nyesel meninggalkan tanggung jawab anak dan istri," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025