Dishub Bandar Lampung Atur Jarak Pengendara Motor di Traffic Light
Penerapan jaga jarak pengendara sepeda motor di lampu lalu lintas seputaran Tugu Adipura Bandar Lampung, Jumat (17/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan kepolisian setempat, menerapkan social distancing terhadap pengendara sepeda motor ketika berada di traffic light atau lampu lalu lintas.
Penerapan jaga jarak pengendara itu baru diterapkan di lampu lalu lintas seputaran Tugu Adipura Bandar Lampung dengan mengecat badan jalan mulai Jumat (17/7/2020).
Kepala Dishub Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, pengaturan tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya.
"Hasil dari peninjauan kita bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung, di titik-titik tertentu perlu diterapkan social distancing yang memang tempatnya luas dan cukup untuk diterapkan itu. Saat ini baru diterapkan di Tugu Adipura. Yakni kita mulai dari arah Jalan Raden Intan menuju Jalan Diponegoro," jelas Husna.
Dikatakan Husna, beberapa lokasi penghentian kendaraan di lampu lalu lintas lainnya juga akan diterapkan social distancing jika tempatnya memungkinkan. "Setelah ini kita lihat lagi tempat lain berdasarkan analisa bersama Satlantas," ujarnya.
Dia menegaskan, bagi pengendara yang tidak mengindahkan penerapan social distancing di lampu lalu lintas, akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Bertahap, nanti sembari kita dengarkan masukan dari Satlantas juga karena eksekusi pelanggaran ada di kepolisian," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








