• Jumat, 04 Juli 2025

Dishub Bandar Lampung Atur Jarak Pengendara Motor di Traffic Light

Jumat, 17 Juli 2020 - 16.35 WIB
178

Penerapan jaga jarak pengendara sepeda motor di lampu lalu lintas seputaran Tugu Adipura Bandar Lampung, Jumat (17/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan kepolisian setempat, menerapkan social distancing terhadap pengendara sepeda motor ketika berada di traffic light atau lampu lalu lintas. 

Penerapan jaga jarak pengendara itu baru diterapkan di lampu lalu lintas seputaran Tugu Adipura Bandar Lampung dengan mengecat badan jalan mulai Jumat (17/7/2020).

Kepala Dishub Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, pengaturan tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya. 

"Hasil dari peninjauan kita bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung, di titik-titik tertentu perlu diterapkan social distancing yang memang tempatnya luas dan cukup untuk diterapkan itu. Saat ini baru diterapkan di Tugu Adipura. Yakni kita mulai dari arah Jalan Raden Intan menuju Jalan Diponegoro," jelas Husna.

Dikatakan Husna, beberapa lokasi penghentian kendaraan di lampu lalu lintas lainnya juga akan diterapkan social distancing jika tempatnya memungkinkan. "Setelah ini kita lihat lagi tempat lain berdasarkan analisa bersama Satlantas," ujarnya.

Dia menegaskan, bagi pengendara yang tidak mengindahkan penerapan social distancing di lampu lalu lintas, akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Bertahap, nanti sembari kita dengarkan masukan dari Satlantas juga karena eksekusi pelanggaran ada di kepolisian," ucapnya. (*) 

Editor :