Tersangka Pencuri Handphone Adik Angkat di Tanggamus dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Apri Saputra (Kaos biru) alias Vitho (29), saat dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pugung, Polres Tanggamus melimpahkan Apri Saputra alias Vitho (29), warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone milik adik angkatnya RW (13) kepada Kejaksaan, bersama barang bukti handphone Samsung M10.
Tersangka yang merupakan warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus itu dilimpahkan bersama barang bukti handphone Samsung M10 milik RW (13) yang juga warga Kecamatan Bulok.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, SH mengungkapkan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan atas dasar surat Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, nomor B-355/L.8.19.8/Eoh.2/07/2020, tanggal 16 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Apri Saputra alias Vitho telah lengkap atau P21. "Atas dasar tersebut, maka hari ini Kamis (16/7/2020) pukul 11.00 WIB, tersangka dilimpahkan," ungkap Kapolres.
Pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. "Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.
Tersangka ditangkap Polsek Pugung pada Rabu (20/5/2020) pukul 01.00 WIB setelah teridentifikasi melakukan pencurian handphone di rumah ibu angkatnya. Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan korban merupakan saudara angkat. "Korban mengalami kerugian senilai Rp1,8 juta," jelasnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








