Terkait Dukungan Banyak TMS, Firmansyah Sambangi Kantor Bawaslu Bandar Lampung
Bakal Calon Perseorangan Walikota Bandar Lampung Firmansyah (2 dari kiri) saat menyampaikan laporan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh petugas PPS atau Verifikasi Faktual, di ruang kerja ketua Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (16/07/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal calon perseorangan Walikota Bandar Lampung, Firmansyah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung guna menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).
Diketahui, hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan pada beberapa waktu lalu, ditemukan sebanyak kurang lebih 26 ribu dukungan dari pasangan calon perseorangan Firmansyah dan Bustomi Rosadi dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Akibatnya, pasangan calon tersebut harus mengumpulkan kembali dukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang TMS guna memenuhi batas minimum dukungan calon perseorangan sebanyak 47.684 dukungan.
Menurut Firmansyah, terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh PPS atau tim verifikator, hal tersebut dikarenakan tidak sedikit pendukungnya yang melapor bahwa tidak pernah didatangi oleh tim verfikator dari KPU
"Contohnya, keluarga dari pak Bustomi saja, banyak yang tidak diverifikasi, kemudian puluhan staff saya di Darmajaya juga banyak yang tidak didatangi," ungkapnya saat menyampaikan laporan di ruang ketua Bawaslu Bandar Lampung.
Pantauan kupastuntas.co di kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung pada Kamis (16/07/2020), kedatangan Firmansyah bersama calon wakilnya Bustomi Rosadi serta tim Bandar Lampung berjamaah diterima langsung oleh ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah dan juga anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguno Sanyoto. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








