Satresnarkoba Lamtim Amankan Dua Pria Penyalahguna Sabu
Kamis, 16 Juli 2020 - 16.28 WIB
116

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua pria berinisial HD (42) dan Z (21), keduanya warga Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
Kasat Reserse Lamtim, AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Selasa (14/7/2020) di rumah HD sekitar pukul 17.00 WIB. "Tertangkapnya hasil dari laporan masyarakat," katanya, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan keduanya Polisi menemukan enam plastik klip bening berisi sabu seberat 1.18 Gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya diduga kuat telah sengaja menyimpan untuk dikonsumsi. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025