Satresnarkoba Lamtim Amankan Dua Pria Penyalahguna Sabu
Kamis, 16 Juli 2020 - 16.28 WIB
119
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua pria berinisial HD (42) dan Z (21), keduanya warga Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
Kasat Reserse Lamtim, AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Selasa (14/7/2020) di rumah HD sekitar pukul 17.00 WIB. "Tertangkapnya hasil dari laporan masyarakat," katanya, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan keduanya Polisi menemukan enam plastik klip bening berisi sabu seberat 1.18 Gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya diduga kuat telah sengaja menyimpan untuk dikonsumsi. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









